(IslamToday ID) – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Hariri merasa heran dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus yang menyeret Menpora Dito Ariotedjo. Hal ini terkait dengan dugaan aliran dana skandal korupsi menara BTS Kominfo senilai Rp 27M yang sudah terungkap jelas di pengadilan.
“Padahal hal ini sudah diungkap menjadi fakta sidang serta disebutkan pula para perantara yang menjadi pengirim dan penerima, termasuk orang yang jadi “perantara” mengembalikan Rp27 M tersebut, yakni M Suryo,” kata Hariri dilansir dari inilahcom, Rabu 8 November 2023. Kondisi Dito dinilai kontras dengan Anggota BPK, Achsanul Qosasih yang ditangkap langsung usai jalani pemeriksaan yang pertama.
Ia ditahan oleh Kejagung pada Jumat, 3 November 2023 lalu sementara Dito hanya diperiksa dan tidak ditahan pada Juli 2023 lalu. Faktanya dugaan aliran dana kepada Achsanul dan Dito terungkap dalam persidangan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah Rp 40 M sedangkan Dito disebut-sebut menerima dana senilai Rp 27 M. Kelambanan ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka akan melakukan gugatan praperadilan kepada Kejagung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “LP3HI akan segera mengajukan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan tersangka pada Dito dan Nistra Yohan. Di PN Jaksel. Paling lambat awal desember,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.