(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) turut menanggapi viralnya fenomena boikot produk pro Israel atau produk yang berafiliasi terhadap Israel. Masyarakat diminta untuk bersikap selektif dan tidak membabi buta dalam melakukan hal tersebut. “Kita mengimbau kepada masyarakat bisa lebih selektif, selektif perusahaan mana yang langsung atau tidak langsung itu mendukung agresi Israel di Palestina,” kata Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham dilansir dari kompascom, Sabtu 18 November 2023. “Kita melalui seleksi itu ya, jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya,” tandasnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewacanakan untuk melakukan kajian terhadap label halal ke sejumlah produk. Hal ini dalam rangka sebagai tindak lanjut atas keluarnya Fatwa Haram MUI No.83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Sebelumnya Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengungkapkan rencana tindak lanjut dari keluarnya Fatwa No.83 Tahun 2023 yang mengharamkan belanja produk pro Israel. MUI berencana melakukan kajian terhadap pemberian label halal terhadap produk-produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
“Kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut,” kata Ikhsan dilansir dari detikcom, 15 November 2023. Ikhsan menjelaskan pencabutan sertifikasi halal belum tentu barang tersebut menjadi haram, hanya saja tidak memiliki sertifikasi halal. Namun yang pasti jika produk tersebut tidak memiliki sertifikasi halal maka tidak diizinkan berjualan di Indonesia. “Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya dia tidak boleh berjualan di Indonesia,” tegas Ikhsan.