(IslamToday ID) – Presiden Jokowi telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Pemberhentian ini dilakukan menyusul penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Presiden juga teleh menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keputuran Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian Firli telah ditandatangani pada Jum’at malam (24/11/2023).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dilansir dari cnnindonesia, Sabtu 25 November 2023.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ujar Ari.
Dilansir dari kompascom (24/11/2023), Nawawi Pamolango termasuk sosok Wakil Ketua KPK yang jarang muncul di depan publik dan jarang membawakan konferensi pers.
Sosok Nawawi termasuk sosok yang kritis terhadap Firli, ia pernah mengkritik langkah Firli dalam menyelesaikan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia mengkritik langkah ‘one man show’ Firli.
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar Nawawi.
Nawawi merupakan yang berlatar belakang sebagai hakim, ia sudah resmi mendapatkan sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sejak tahun 2006. Berbagai kasus korupsi telah ditanganinya seperti kasus impor daging sapi tahun 2011 dan kasus impor gula tahun 2016.