IslamToday ID — Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis (09/07) menjatuhkan sanksi kepada tiga pejabat tinggi Cina yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Uighur.
Langkah AS ini diperkirakan akan menambah ketegangan antara Washington dan Beijing.
Pemerintahan Trump memasukkan nama Sekretaris Partai Komunis wilayah Xinjiang, Chen Quanguo, yang juga merupakan anggota Politbiro, beserta tiga pejabat tinggi lainnya ke dalam daftar hitam.
Dua pejabat tinggi lain yang terkena sanksi penuh adalah Wang Mingshan, Direktur dan Sekretaris Partai Komunis Biro Keamanan Umum Xinjiang, dan Zhu Hailun, mantan pemimpin senior Komunis di wilayah Xinjiang.
AS mengatakan tidak akan memberikan visa kepada para pejabat tersebut dan akan membekukan asset-aset mereka di AS.
Sedangkan, orang keempat yang terkena sanksi adalah mantan pejabat keamanan Huo Liujun, yang secara terpisah tidak dikenai pembatasan visa.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan bahwa Washington bertindak melawan “pelanggaran yang mengerikan dan sistematis” di wilayah barat Cina termasuk kerja paksa, penahanan massal, dan kontrol populasi secara paksa.
“Amerika Serikat tidak akan berpangku tangan ketika Partai Komunis Cina melakukan pelanggaran HAM yang menarget warga Uighur, etnik Kazakh dan anggota kelompok minoritas lainnya di Xinjiang,” demikian pernyataan Menlu AS Mike Pompeo.
Mike Pompeo mengatakan bahwa Washington juga melarang Chen, Zhu, Wang beserta keluarga dekat mereka, serta pejabat Partai Komunis Cina lain yang tidak disebutkan namanya, untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Pembatasan Perjalanan dan Bisnis
Sanksi terhadap empat orang pejabat dan mantan pejabat tersebut juga dijatuhkan oleh Departemen Kontrol Aset Asing (OFAC) di Kementerian Keuangan AS pada hari Kamis (9/7). Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada satu badan pemerintah China.
“Amerika Serikat berkomitmen menggunakan seluruh kekuatan keuangannya untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar HAM di Xinjiang dan di seluruh dunia,” ujar Menteri Keuangan AS Steven T. Mnuchin, Kamis (9/7).
Sanksi terhadap para pejabat Cina ini dijatuhkan berdasarkan Global Magnitsky Act, yang memungkinkan pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset mereka di AS, melarang perjalanan ke AS, dan melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka.
Selain Cina, diketahui AS juga pernah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu dari Arab Saudi, Rusia, Myanmar dan Korea Utara berdasarkan Global Magnitsky Act.
Pemberian sanksi dari Kementerian Keuangan juga berarti bahwa melakukan transaksi keuangan dengan ketiga orang tersebut di AS akan dikategorikan sebagai tindakan kejahatan.
Seorang pejabat senior AS yang memberi pengarahan singkat kepada wartawan setelah pengumuman itu menggambarkan Chen Quanguo sebagai pejabat tertinggi Cina yang pernah dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat.
Daftar hitam itu “bukan lelucon,” ujar pejabat tersebut. “Tidak hanya berpengaruh secara simbolik dan reputasi, tetapi itu memiliki dampak nyata terhadap kemampuan seseorang untuk melakukan perjalanan di seluruh dunia dan menjalankan bisnis,” imbuhnya, dilansir dari Reuters.
Kedutaan China di Washington belum menanggapi Langkah AS terkait pemberian sanksi tersebut. Akan tetapi, China membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Muslim Uighur dan mengatakan kamp-kamp yang mereka bangun adalah untuk menyediakan pelatihan kejuruan dan dibutuhkan untuk memerangi ekstremisme.
Meski Ia selama ini dikenal dengan pernyataan kerasnya terhadap Cina, Presiden AS Donald Trump dalam sebuah wawancara bulan lalu mengatakan bahwa dia menunda sanksi yang lebih keras terhadap Cina atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Uighur karena khawatir langkah ini akan mengganggu negosiasi perdagangan dengan Beijing.[IZ]