(IslamToday ID) – Para pengacara hak-hak asasi manusia (HAM) mengajukan aduan di Jerman untuk meminta pihak berwenang menyelidiki tuduhan penggunaan senjata kimia di Suriah oleh pasukan pemerintah Bashar al-Assad yang menewaskan ratusan warga sipil.
Setidaknya 1.400 orang tewas dalam serangan gas sarin di Ghouta pada 2013 dan empat tahun kemudian di Khan Sheikhoun. Para pengacara yakin mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menuntut pemerintahan Presiden Assad.
Bukti itu termasuk laporan dari mereka yang selamat dari dua serangan dan kesaksian para pembelot yang mengetahui program senjata kimia rezim Suriah itu atau rencana serangan tersebut.
Meskipun pemerintah Suriah menyangkal penggunaan senjata kimia terhadap warga sipilnya sendiri, Steve Kostas, pengacara Open Society Foundation’s Justice, mengatakan Reuters bahwa ia optimistis ini adalah langkah besar dalam proses jangka panjang untuk menjamin diadakannya persidangan terhadap para pejabat Suriah.
Tiga kelompok HAM yang mengajukan pengaduan itu adalah Open Society Justice Initiative yang berkantor di New York, Pusat Media dan Kebebasan Berekspresi Suriah, dan kelompok Arsip Suriah.
Mereka mengajukan gugatan di Jerman karena negara itu memberlakukan prinsip jurisdiksi universal yang memungkinkannya mengadili kejahatan yang terjadi di luar negeri.
April lalu, dua mantan anggota dinas kepolisian rahasia Suriah diadili di Jerman atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penyiksaan ribuan demonstran oposisi.
Usaha untuk menyeret pemerintah Suriah ke Mahkamah Pidana Internasional telah sering dihalangi Rusia dan China. Namun Belanda baru-baru ini berhasil membuat desakan baru untuk membawa kasus itu ke pengadilan tertinggi PBB itu.
Seandainya jaksa Jerman menambahkan serangan senjata kimia ke dalam penyelidikan kejahatan di Suriah, tidak jelas apakah kasus itu akan diproses pengadilan atau tidak. Jerman tidak memberlakukan pengadilan in absentia, yang artinya para tertuduh harus berada di Jerman untuk disidangkan. [wip]