(IslamToday ID) – Sebuah laporan oleh Pusat Penelitian Tanah Asosiasi Studi Arab di Yerusalem menyatakan Israel telah menghancurkan hampir 166.000 rumah warga Palestina sejak menduduki negara tersebut tahun 1948.
Kemudian lebih dari 1 juta warga Palestina telah mengungsi sebagai akibat dari pendudukan.
“Selama sembilan bulan pertama tahun 2020, pasukan pendudukan menghancurkan 450 rumah dan fasilitas lainnya. Kemudian otoritas Israel juga mendorong beberapa warga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka dengan tangan mereka sendiri,” tambah pusat penelitian itu seperti dikutip di MEMO, Kamis (8/10/2020).
Laporan itu juga menyoroti bahwa rezim Israel telah menerapkan kebijakan pembatasan pembangunan oleh warga Palestina, sehingga memaksa mereka untuk membangun rumah tanpa izin.
Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur sejak Perang Enam Hari 1967. Israel juga membenarkan pembongkaran rumah warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin pembangunan, meskipun faktanya Israel sangat jarang mengeluarkan izin tersebut.
Sementara itu, negara zionis menyetujui pembangunan ribuan unit permukiman ilegal di atas tanah Palestina yang diduduki.
Penelitian itu juga menyebut warga Palestina yang berbasis di Yerusalem Timur sangat membutuhkan 25.000 unit tempat tinggal.
Warga Palestina percaya bahwa tujuan dari rezim Israel membatasi izin pembangunan adalah untuk mengosongkan kota dari penduduk asli Palestina.
Bulan lalu, dilaporkan bahwa izin bangunan yang diberikan Israel kepada warga Palestina di wilayah pendudukan turun 45 persen pada kuartal kedua tahun 2020.
Kantor Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) mencatat dalam laporan April 2019 bahwa di Yerusalem Timur rezim zionis mengetatkan perencanaan sehingga hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk mendapatkan izin membangun.
Izin bangunan dikenai biaya sangat tinggi dan tidak terjangkau bagi sebagian besar warga Palestina. Sehingga menciptakan celah hukum bagi Israel untuk mencaplok lebih banyak tanah dan membuat warga Palestina dalam ketidakpastian.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga telah mengumumkan akan mencaplok lebih banyak wilayah di Tepi Barat yang diduduki sesuai dengan “Kesepakatan Abad Ini” Presiden AS Donald Trump, meskipun ada kecaman dari komunitas internasional.
Proposal tersebut tunduk pada tuntutan Israel sekaligus menciptakan negara Palestina dengan kontrol ketat atas keamanan dan batas wilayah.
Kebijakan pembongkaran rumah warga Palestina yang dilakukan secara luas oleh Israel adalah tindakan ilegal secara hukum dan merupakan pelanggaran terhadap HAM internasional. [wip]