ISLAMTODAY ID — Badan Keagamaan Islam Rusia memutuskan melarang pernikahan beda agama.
Namun, Larangan ini dikecualikan dalam kasus-kasus tertentu yang terisolasi dari keputusan mufti lokal, menurut laporan Interfax.
Pernikahan seorang pria Muslim dengan seorang wanita non-Muslim diperbolehkan jika dia mengakui keberadaan “satu Tuhan”, menerima Yesus dan Muhammad sebagai utusan Tuhan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti resep Al-Quran.
Badan Keagamaan Islam Rusia mengatakan, seorang Muslimah dilarang menikah dengan seseorang yang tidak menganggapnya sebagai bagian dari komunitas Muslim, terlepas dari pandangan dan keyakinan lelaki tersebut.
Bolehkan Poligami Karena Situasi Demografis
Menurut Mufti Moskow, Rusia melegalkan atau mengizinkan poligami, mengingat jumlah perempuan Rusia melebihi jumlah laki-laki hingga 10 juta jiwa.
Tahun lalu, Mufti di Moskow, Rusia, Ildar Alyautdinov menyebut bahwa poligami (sistem perkawinan yang membolehkan pria memiliki beberapa istri atau praktik poligami untuk laki-laki) bisa mencegah terjadinya kerusakan moral dan perbuatan zina di Rusia.
Mufti Moskow itu mengatakan bahwa pria yang memiliki lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan tidak hanya akan memastikan adanya penegakan hak-hak perempuan, tetapi juga menurutnya akan ada jauh lebih sedikit kebobrokan moral dan perbuatan zina yang menyebar begitu cepat saat ini, dilansir dari RIA Novosti.
Mufti Ildar Alyautdinov menekankan bahwa poligami akan membantu situasi demografis di Rusia. Pasalnya, ada lebih banyak wanita daripada pria di negara itu.
Tanggapan para mufti Rusia itu menuai beragam reaksi di media sosial. Banyak wanita dan beberapa kalangan pria yang mengatakan, bahwa pria Rusia tidak mampu secara finansial untuk menyokong satu istri dan apalagi beberapa istri, dilansir dari Asia Plus Tj.
“Orang Rusia, termasuk Muslim, tidak bisa memberi makan satu istri dan dua anak, dan anda berbicara tentang poligami,” jelas seorang penaggap, dilansir di BBC, Selasa (15/10).[IZ]