ISLAMTODAY ID — Pasukan Polisi Israel telah menyerbu rumah para keluarga Palestina yang menghadapi penggusuran di lingkungan Sheikh Jarrah, kota Yerusalem.
Bentrokan terjadi ketika pengadilan tinggi Israel akan menilai apakah keluarga tersebut memiliki kesempatan untuk tinggal.
Puluhan pasukan Israel dengan perlengkapan anti huru hara menghadapi para pengunjuk rasa Palestina di Yerusalem Timur pada Rabu (5/5) malam.
Mereka menembakkan meriam air dan gas air mata. Rekaman dari jurnalis video Ruptly menunjukkan polisi memaksa pengunjuk rasa ke tanah, menyeret dan memukul pria dan wanita.
Beberapa membutuhkan bantuan medis, seperti yang terlihat di video, sementara yang lain ditutup matanya, diborgol dan dikepung oleh polisi.
Para pengunjuk rasa berkumpul di Sheikh Jarrah, dekat dengan Tembok Kota Tua Yerusalem.
Mereka mendukung beberapa keluarga dipaksa meninggalkan rumah mereka.
Pasukan Israel menembakkan gas air mata dan menggunakan meriam air, sementara para demonstran melemparkan kursi dan kembang api.
“Mereka membuang air limbah ke kami dan rumah-rumah. Seorang wanita diserang, karena [polisi] tidak dapat melihat menembus air dan tidak membedakan antara tua dan muda, [mereka] menyerang tanpa tanggung jawab,” ujar penduduk lokal Maysoon Ghosheh kepada Ruptly, seperti dilansir dari RT, Kamis (6/5).
Bentrokan dengan kekerasan adalah yang terbaru di tengah kerusuhan yang berlangsung di daerah tersebut.
Selama beberapa hari, polisi telah hadir di Sheikh Jarrah dengan paksa membubarkan kerumunan, dan setidaknya 12 warga Palestina terluka sejak Ahad (2/5), Reuters melaporkan mengutip petugas medis Palestina.
Sejak awal tahun, setidaknya satu kematian warga Palestina dan lebih dari 210 insiden kekerasan pemukim telah dicatat, menurut laporan PBB baru-baru ini.
Penduduk Sheikh Jarrah telah mengorganisir aksi duduk “sit-in” untuk memprotes ancaman penggusuran yang akan segera terjadi yang dihadapi setidaknya enam keluarga yang telah tinggal di sana selama beberapa generasi.
Tujuh keluarga lagi menghadapi penggusuran pada Agustus, dengan hampir 60 penduduk setempat, termasuk 17 anak-anak, akan diusir secara total.
Pengadilan Distrik sebelumnya memutuskan bahwa warga Palestina harus mengosongkan rumah mereka demi perusahaan yang berniat mengembangkan daerah tersebut untuk keluarga Yahudi.
Ada undang-undang dalam undang-undang Israel yang memberikan jalur hukum bagi orang Yahudi untuk mengklaim kembali properti milik Yahudi di Yerusalem Timur dari sebelum tahun 1948.
Sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Tinggi Yerusalem pada hari Kamis (6/5) ditetapkan untuk memutuskan apakah akan memberikan hak kepada Palestina untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah untuk menggusur mereka.[Resa/RT]