JAKARTA, (IslamToday ID) – BPJS Kesehatan merilis persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta mandiri yang ingin turun kelas. Hal ini menyusul akan diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai 100 persen pada 1 Januari 2020.
Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan,
Senin (4/11/2019), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta
yang ingin turun kelas yang salah satunya harus sudah satu tahun menjadi
peserta.
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan
harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Artinya, peserta
yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke
kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.
Berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2019 yang
memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp 160.000
dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000,
dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Pemberlakuan perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan
setelah kenaikan. Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan
pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan
selanjutnya.
Sementara, persyaratan yang dibutuhkan untuk
perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. Bagi peserta
yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi
fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet
pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 6.000.
Peserta yang menghendaki penurunan kelas rawat bisa dilakukan
ke kantor cabang, kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik,
atau Mobile Customer Service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta
(FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu
antrean.
Namun bila ingin lebih ringkas peserta juga
bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelepon BPJS Kesehatan
Care Center di 1500 400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar,
lalu klik menu ubah data peserta yang diikuti memasukkan data perubahan.
Perlu diketahui bahwa seluruh peserta kelas rawat BPJS
Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari
segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas III,
kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit
yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.
Sementara itu, para peserta BPJS Kesehatan di Kota
Medan banyak yang memilih untuk turun kelas. Seperti yang dilakukan oleh warga
yang bernama Aisyah yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas
I, namun kini beralih ke kelas tiga. “Kondisi keuangan kita enggak
stabil lagi, karena ada kenaikan. Jadi ya sudahlah pindahkan aja,” ujarnya saat
dijumpai di kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (4/11/2019).
Selain Aisyah, ada juga Ana. Ana mengaku akibat kenaikan
iuran BPJS Kesehatan tersebut, banyak warga di daerah tempat tinggalnya di
Hamparan Perak memilih untuk turun kelas. “Hampir rata-rata pada turun, karena
naiknya juga segitu kan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan melalui Humas BPJS Kota Medan, Redo membenarkan banyak peserta yang turun kelas. “Mulai dari isu-isu kenaikan itu pun sebenarnya sudah ada yang turun kelas. Tetapi setelah ditetapkan kenaikan, banyak yang turun kelas,” katanya. (wip)
Sumber: Republika.co.id