JAKARTA, (IslamToday ID) –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) menyatakan pelaporan terkait rekayasa kasus Novel Baswedan ngawur. Kasus penyiraman
air keras yang menimpa Novel benar-benar terjadi dan sudah dikonfirmasi
kepolisian dan Presiden Jokowi.
“Laporannya ngawur karena masa polisi termasuk Kapolri dan Presiden mau
membuat komitmen di publik untuk menuntaskan atau mengungkap kasus Novel kalau
tidak benar-benar terjadi,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati, Kamis (7/11/2019).
Ia lantas mempertanyakan motif yang dilakukan pelapor
berkenaan dengan kasus tersebut. Ia mengaku heran atas itikad, entah baik atau
tidak, yang diusung pelapor.
Menurut Asfinawati,
pelapor seharusnya sudah memiliki informasi jelas akan kebenaran fakta kasus
yang dilaporkan. Kapolri saat itu, Jendral Tito Karnavian, dan Presiden Jokowi
tidak akan mengeluarkan pernyataan tentang batas waktu penuntasan perkara jika
kasus tersebut merupakan rekayasa. “Masa sebagai politisi dia tidak baca
koran tentang pernyataan Kapolri dan Presiden,” katanya.
Asfinawati menduga ada upaya untuk menggiring dan mempengaruhi
opini publik terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK
tersebut. Hal itu dilakukan agar publik mengurangi dukungan kepada Novel
Baswedan dan KPK.
Lebih jauh, YLBHI menilai bahwa laporan itu memunculkan
beberapa petunjuk. Laporan dibuat bisa jadi ada hubungannya dengan tuntutan Perppu,
mengingat pelapor dari partai yang sama dengan penolak Perppu.
“(Pelapor) berada dalam partai yang sama dengan Menkumham
yang pada 2015 menyepakati pembahasan revisi UU KPK di DPR,” kata Asfinawati.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Wana Alamsyah menilai pelaporan itu salah alamat. Harusnya, si pelapor ikut mendorong agar pelaku dalam kasus Novel itu bisa terungkap, bukan malah melaporkannya dengan tuduhan merekayasa kasus.
Selain itu, Wana menilai argumentasi si pelapor yang menyebut Novel melakukan rekayasa kasus itu tidak masuk akal. Menurutnya, hal itu menandakan si pelapor memang tidak mengikuti kasus Novel.
“Argumentasi yang disampaikan oleh Dewi Tanjung
(pelapor) tidak masuk akal, bahkan mengada-ada mengenai kejadian yang menimpa
NB (Novel Baswedan). Ini menandakan bahwa ia tidak mengikuti kasusnya, sehingga
pernyataan yang dia sampaikan ngawur,”
ucapnya.
Wana menyoroti argumen si pelapor yang menyebut Novel tidak
menetralisir siraman air keras tersebut dengan air mineral. Padahal, setelah
kejadian itu Novel langsung membasuhnya dengan air.
“Faktanya, ia langsung pergi ke tempat wudu untuk membasuh
mukanya. Malah ketika ia pergi, ia sempat menabrak pohon nangka sehingga
keningnya benjol,” ujar Wana.
Wana menyebut si pelapor juga mengabaikan temuan tim gabungan
Polri. Menurutnya, temuan tim gabungan Polri itu menyatakan cairan yang
digunakan untuk menyiram Novel jenis asam sulfat. (wip)
Sumber: Republika.co.id, Detik.com