JAKARTA, (IslamToday ID) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ditunjuk Presiden Jokowi sebagai ketua tim internal seleksi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, beberapa nama yang menjadi kandidat Dewas KPK akan berada di bawah koordinasi Pratikno. “Sementara tim internal di bawah Pak Pratikno. Semua proses di bawah Pak Pratikno,” ujarnya, Kamis (7/11/2019).
Ia mengatakan proses seleksi Dewas dilalui dengan cara meminta pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkompeten di bidangnya. Tujuannya untuk memilih Dewas yang kredibel, profesional, dan kompeten.
Eks aktivis reformasi itu memastikan tidak ada perbedaan proses pemilihan Dewas dengan komisioner KPK. Dewas nantinya bertugas mengawasi kinerja pemberantasan lembaga antirasuah.
“Tugas Dewas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak mereka punya kualifikasi pendidikan, yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan,” jelas Fadjroel.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan ada beberapa syarat penting yang harus dimiliki oleh Dewas KPK. Selain ketentuan yang berlaku di dalam pasal 37D UU No 19/Tahun 2019 tentang KPK, ia menyebutkan Istana harus mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, seorang Dewas KPK harus selesai pada hal privat seperti kebutuhan ekonomi, pamor ke publik, dan menjauhkan diri dari kepentingan pribadi.
“Sosok yang sudah selesai dengan urusan privatnya, misalnya urusan untuk jadi kaya atau jadi populer atau ingin menggapai jabatan lain melalui jabatan tersebut. Kalau masih punya orientasi tersebut, maka berarti ada ambisi-ambisi pribadi,” ujar Suparji, Jumat (8/11/2019).
Selain itu, calon Dewas harus memiliki reputasi, dedikasi, dan integritas sebagai seorang negarawan. Yang ketiga, Dewas harus punya energi dan stamina agar produktif menjalankan tugas dan kewenangannya.
Yang keempat, Dewas harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok kepentingan lainnya. “Independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, ormas, LSM, pengusaha atau kelompok kepentingan lain yang berpotensi mengganggu independensi dan netralitasnya,” tukasnya.
Suparji menyebut beberapa sosok yang dinilai layak menjadi Dewas KPK di antaranya Abdillah Toha, Emil Salim, Syafii Maarif, Prof Muladi, dan Prof Andi Hamzah. “Ada banyak tokoh yang layak untuk dipilih sebagai Dewas, di antaranya Pak Abdillah Toha, Prof Emil Salim, Buya Syafii Maarif, Prof Muladi, dan Prof Andi Hamzah,” pungkasnya. (wip)
Sesuai pasal 37D UU No 19/Tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas KPK adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
7. Berusia paling rendah 55 tahun
8. Berpendidikan paling rendah S1
9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas
12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda
Sumber: Gelora.co