JAKARTA, (IslamToday ID) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan radikalisme tidak ada di dalam masjid. Hal itu diungkapkan JK saat mengunjungi kantor PMI Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).
Menurut JK, 99 persen masjid di Indonesia isi ceramahnya aman dari radikalisme. “Radikalisme itu tidak di masjid. Saya bilang 99 persen masjid itu aman saja. Bahwa ada pengajian tertentu yang keras, umumnya tidak di masjid,” ujar JK.
JK menyebutkan kelompok-kelompok radikal justru lebih banyak belajar lewat internet dibandingkan di masjid. “Justru mereka dapatnya dari internet. Lihat saja orang bikin bom lihatnya di internet,” kata JK.
Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini pun mengomentari tentang bom bunuh diri di Polrestabes Medan. JK pun mengutuk bom bunuh diri yang terjadi di Medan.
“Ya tentu apapun bom bunuh diri haram dari segi agama. Hanya bunuh diri saja haram, apalagi membunuh orang lain dengan cara bunuh diri. Tentunya sangat berat itu,” ungkap JK.
Ia menambahkan, “Secara aturan (itu) kejahatan luar biasa. Kita mengutuk masalah itu agar menyadari tidak ada perintah agama untuk saling membunuh selain mempertahankan diri. Membunuh dengan alasan agama tidak ada.”
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan tuduhan radikalisme yang kerap disampaikan akhir-akhir ini dinilai cenderung tendensius, karena mengarah kepada umat Islam. Bahkan, ia mengemukakan tuduhan radikalisme tanpa disertai bukti hanya akan menjadi bentuk kekerasan verbal.
“Ini saya mengamati ada gejala kecenderungan ingin menggunakan isu radikalisme, ekstrimisme dengan tendensi tertentu dan yang dirasakan adalah diarahkan kepada kalangan Islam. Ini kan sebenarnya lagu lama yang dulu di awal Orde Baru dipakai ekstrem kiri dan kanan, tapi dengan bahasa lain terpapar radikalisme ekstrimisme. Ini adalah istilah-istilah majoratif tidak konstruktif, sangat tendensius,” ungkap Din belum lama ini.
Ia menambahkan, dalam negara yang berdasarkan hukum, jika ada bukti pelanggaran maka tegakkan dengan hukum, tangkap, dan bawa ke pengadilan. “(Tuduhan radikalisme) itu kan kekerasan verbal. (Seharusnya) selesaikan di pengadilan, jangan bermain pada tuduhan dengan istilah radikalisme, ternyata tidak ada (bukti),” ungkapnya. (wip)
Sumber: Gelora.co, Suara.com