JAKARTA, (IslamToday ID) – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen pada 1 Januari 2020 akan kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA). Seperti diketahui kenaikan tersebut sudah disahkan Presiden Jokowi dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Gugatan tersebut akan diajukan oleh Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum yang memohon agar dilakukan uji materiil atas payung hukum tersebut.
Juru Bicara Gabungan Advokat dan Praktisi Hukum, Erwin Purnama mengatakan, dalam waktu dekat tim akan mengajukan permohonan uji materiil terhadap payung hukum tersebut.
“Menurut kami, Perpres No 75/2019 telah bertentangan dengan pasal 5 huruf f (kejelasan rumusan) dan pasal 6 huruf g (asas keadilan). Oleh karena itu patutlah diperiksa dan diuji, apakah sesuai prosedur hukum demi kepentingan masyarakat,” kata Erwin, Sabtu (23/11/2019).
Ia menjelaskan permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan menjaga asas keadilan. Bahkan, Perpres tersebut sudah seharusnya dibatalkan.
“Kami nilai bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan pasal 5-6, sehingga layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit,” tegas Erwin.
“Oleh karenanya kami minta MA dapat memeriksa permohonan kami nantinya secara cermat dan seadil-adilnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah digugat terlebih dahulu kepada MA melalui seorang pedagang kopi bernama Kusnan Hadi melalui Pengadilan Negeri Surabaya awal bulan ini.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Soleh mengatakan kenaikan iuran tersebut cukup memberatkan lantaran besaran kenaikannya mencapai dua kali lipat. Apalagi, kenaikan iuran dianggap tidak seiring dengan pelayanan yang maksimal dari rumah sakit.
Selama ini, katanya, pasien yang berobat dengan BPJS Kesehatan kerap ditolak karena sejumlah persyaratan administrasi.
Pada pasal 29, Perpres tersebut disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sedangkan iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com, Gelora.co