JAKARTA, (IslamToday ID) – Ulama perlu dilibatkan dalam memulihkan pemahaman keagamaan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung dengan ISIS. Pemahaman yang harus diberikan kepada mereka adalah tentang Islam wasathiyyah (moderat).
Demikian diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal
(Wasekjen) MUI, Ustaz Zaitun Rasmin. “Sebaiknya libatkan ulama
untuk bisa menjelaskan tentang Islam wasathiyyah,” ujarnya, Kamis (6/2/2020).
Menurut Zaitun, mereka memiliki hak untuk pulang sebagai
warga negara Indonesia. Namun dengan catatan, mereka
setia dengan dasar negara Indonesia.
“Bagi warga negara Indonesia yang kesulitan pulang tapi setia dengan negara
ini, dengan dasar negaranya, maka perlu dibantu. Sangat bagus kalau dilakukan
pendekatan-pendekatan yang membuat mereka sadar. Kalau perlu, sebelum pulang
(ke masyarakat) sudah ada penyamaan persepsi tentang kenegaraan,” jelasnya.
Seorang muslim yang baik, lanjut
Zaitun, adalah yang menghormati konstitusi negaranya. “Di sinilah saya kira perlu keterlibatan ulama, ya sepatutnya ulama (dari)
MUI,” ungkapnya.
Pemerintah telah mendata bahwa ada sekitar 660 WNI eks simpatisan ISIS yang identitasnya
dikenali dan tersebar di beberapa negara di Timur Tengah. Pemerintah baru akan
memutuskan nasib ratusan WNI eks ISIS yang ingin kembali
tersebut pada Mei atau Juni. Pemerintah mempertimbangkan dua alternatif keputusan
terhadap ratusan WNI eks ISIS itu, yaitu
memulangkan dan tidak memulangkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan,
pemerintah harus mencabut paspor ratusan warga negara Indonesia, yang merupakan
bekas dan pernah bergabung dengan ISIS, jika kembali ke Indonesia. Hal itu
untuk menimbulkan efek jera. “Saya sarankan cabut dulu
paspornya, biar ada punishment, kalau
tidak begitu nanti tidak ada efek jera,” katanya.
Menurut Jimly, pencabutan paspor itu merupakan hak pemerintah
terhadap warganya yang membangkang dengan ikut berperang membela negara lain.
Setelah dicabut hak kewarganegaraannya, eks ISIS yang ingin kembali menjadi WNI bisa diberikan haknya dengan mengikuti
berbagai tes dan pernyataan untuk setia kepada NKRI.
“Kalau dia tidak mau kembali lagi ke Indonesia, ya biarkan saja. Tapi
kalau mereka ingin pulang, ada problem yang kedua, yaitu harus ada pembinaan,” pungkasnya. (wip)
Sumber: Republika.co.id