JAKARTA, (IslamToday ID) – Polda
Metro Jaya melakukan 10 adegan dalam kegiatan rekonstruksi kasus penyiraman air
keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Jumat (7/2/2020) pagi.
Rekonstruksi berlangsung pukul 03.00-06.00 WIB di depan kediaman Novel, Jalan
Deposito Blok T No 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“10 Adegan, dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di
lapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum,” kata Wadirkrimum Polda
Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi rekonstruksi.
Ia mengakui
rekonstruksi digelar dalam rangka memenuhi syarat admintrasi, baik formil
maupun materiil pada berkas perkara kasus tersebut. Sebelumnya, Kejati DKI
Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus Novel ke kepolisian dengan
alasan ketidaklengkapan dua unsur tersebut.
“Supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di
lapangan,” ucap Dedy.
Usai rekonstruksi, kata Dedy, pihaknya bakal segera melengkapi berkas perkara dan kembali menyerahkannya ke pihak kejaksaan. Rekonstruksi ini juga merupakan rekonstruksi terakhir yang bakal dilakukan terkait kasus ini. Dedy menyebut sesuai kesepakatan dengan pihak kejaksaan, rekonstruksi kali ini telah dianggap cukup.
Sedangkan kedua tersangka penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Seperti diketahui, keduanya adalah polisi aktif dari kesatuan Brimob.
“Tersangka datang, kan rekonstruksi,” kata Dedy.
Sejauh ini proses rekonstruksi berlangsung tertutup dari media. Sebelumnya, awak media diminta untuk mundur hingga jarak 100 meter dari kediaman Novel. Namun, kepolisian kembali meminta awak media untuk mundur hingga di ujung jalan rumah Novel. “Sorry ya, ini keharusan,” ucap salah satu anggota polisi.
Sementara itu, Novel yang tidak bisa hadir di proses rekonstruksi menilai janggal dengan waktu pelaksanaan rekonstruksi kasusnya.
“Iya saya sepakat (ada kejanggalan). Memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama, dan lain-lain,” kata Novel kediamannya.
Menurutnya, seharusnya waktu rekonstruksi digelar saat lebih terang. Mengingat matanya yang sensitif cahaya membuatnya tak bisa mengikuti rekonstruksi yang menggunakan lampu penerangan itu.
“Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi kesehatan saya, makanya saya menyampaikan untuk tidak mengikuti. Saya kira sesederhana itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Novel meyakini penyidik memiliki pertimbangan tersendiri. Ia pun enggan mencampuri. “Tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri,” kata Novel.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Saor Siagian juga heran dengan gelaran rekonstruksi kasus kliennya yang dibuat tertutup. Menurut Saur, seharusnya rekonstruksi itu digelar terbuka. “Ya mestinya kan terbuka. Ini kejadian penyerangannya kan di tempat terbuka. Kita juga bertanya mengapa misalnya mesti dilakukan (rekonstruksi)?,” katanya. (wip)
Sumber: CNNIndonesia.com, Detik.com