JAKARTA, (IslamToday ID) – Untuk kesekian kalinya, dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando bakal berurusan polisi. Ia dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri karena dugaan ujaran kebencian.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan Ade Armando dinilai telah menghina FPI dengan kata-kata kasar di media sosial (medsos). Rencananya laporan itu akan diajukan ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2020) siang ini.
“Iya benar, besok kami ke Bareskrim jam 13.00 siang,” kata Aziz, Minggu (9/2/2020).
FPI menggugat Ade Armando karena telah melontarkan kata-kata kasar dalam acara bincang-bincang di channel Youtube Realita TV.
“Ade Armando mengatakan bahwa FPI itu organisasi preman, bangsat, dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan keluarga besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini,” tegasnya.
Rencananya, Aziz akan menggugat Ade Armando dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat (2) dan jo pasal 45 tentang penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Dan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (wip)
Sumber: Suara.com