IslamToday ID -Permendes No.11/2019 memungkinkan dana desa digunakan untuk pencegahan dan penanganan dampak corona virus (covid-19). Ironisnya sejumlah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) belum cair. Akibatnya sejumlah Kepala Desa terpaksa berhutang.
Seperti dilansir harian solopos, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah, bantuan dana desa yang belum cair. Sebagian besar pemerintah desa masih melengkapi persyaratan pencairan dana tahap I.
Akibatnya mereka terpaksa berhutang, untuk membiayai kegiatan pencegahan covid 19. Hal ini setidaknya dialami oleh Sarjanto, Kepala Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
“Kami terpaksa meminjam dari pihak ketiga untuk penanganan covid-19. Dana itu digunakan untuk membeli obat disinfektan dan kebutuhan Pokok untuk warga miskin,” Senin (6/4/2020)
Ia mengaku terpaksa mengambil langhkah tersebut. Selain dana desa belum cair, banyak diantara warganya yang membutuhkan uluran tangan karena tidak memiliki penghasilan sejak terdampak covid-19.
Padahal masa darurat bencana belum dapat dipastikan dan belum tentu berkahir hingga bulan Mei. Bahkan bisa jadi masa darurat covid-19 diperpanjang. Terlebih rilis pemerintah menujukan adanya penambahan kasus setiap hari.
Jika hal ini terus berlanjut, warganya tidak bisa bekerja. Di sisi lain bantuan kebutuhan pokok untuk masyarakat akan menyedot dana yang cukup besar.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera mencairkan dana desa tahap I, sebesar 40 persen. Paling tidak bisa cair di pertengahan atau akhir april.
Sarjanto mengaku telah menyusun program penanggulangan covid-19 bagi warga desanya. Terutama untuk warga yang perekonomiannya terdampak covid-19.
“Saat darurat seperti sekarang, dana desa bena-benar dibutuhkan masyrakat,” tandasnya
Terpaksa mencari hutang untuk penanganan covid-19 juga dialami Maryanto, Kepala Desa Tawang, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Ia berhutang untuk pembembelian alat semprot, obat disinfektan. Selain itu uang hasil berhutang itu digunakan untuk membeli masker dan dibagikan kepada warga secara gratis.
“Dana desa dan ADD belum cair, terpaksa ngebon (hutang) pembelian alat semprot dan obat disinfektan,” ujarnya
Maryanto menambahkan, jika dana desa kelak cair, pemerintah desa akan segera melunasi hutang.
Prioritas
Sebelumnya, Dirjen PPMD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, meminta penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan virus corona.
Taufik mengatakan, lewat Permen Desa PDDT No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dana desa dapat dipakai untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial, khususnya dalam layanan kesehatan masyarakat.
“Artinya bahwa Permendesa memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya saat ini meluasnya virus corona,” kata Taufik di kantor BNPB, Jakarta, melalui siaran langsung di akun Facebook BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Salah satu program yang harus diprioritaskan adalah Padat Karya Tunai di Desa (PKTD). Program ini dapat menjadi instrumen untuk membantu masyarakat prasejahtera atau yang menganggur, bertahan dalam pelambatan ekonomi yang sangat mungkin terjadi dalam situasi ini.
Tanggungjawab
Wabah covid-19 yang sampai ke Indonesia membuat semua pihak kaget. Sebab, pemerintah sempat optimis jika corona tidak sampai ke Indonesia.
Tidak adanya upaya pencegahan dan sosialisasi, panic buying terjadi. Peningkatan jumlah kasus setiap harinya dengan dibarengi dengan berita berita mengerikan, membuat masyarakat ketakutan.
Di sisi lain, perekonomian masyarakat terguncang saat pemerintah menerepkan kebijakan social distancing dan meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah. Para buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka yang bekerja di sektor informal, para pedagang dan penjual jasa juga kehilangan penghasilan.
Sebagaian dari mereka terpaksa mengabaikan himbauan pemerintah. Dengan polos mereka menjawab “kalau tidak bekerja dengan keringat sendiri siapa yang ngasih makan,?”
Kekhawatiran ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Jika sejak awal pemerintah melaksanakan Undang Undang Kekarantinaan dengan maksimal. Sebab didalamnya ada jaminan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu khwatir meskipun hanya di rumah saja. Terlebih desakan karantina wilayah begitu massif.
Ada dua pasal yang menjamin hak selama masa karantina. Pertama dalam pasal 8, setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Ini juga berlaku bagi karantina rumah.
Selain itu juga diatur dalam pasal 55 ayat 1 dan 2. Selama dalam Karantina Wilayah, Kebutuhan hidup dasar orang, kebutuhan sehari-hari dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.Dalam penyelenggaraan pemenuhan hak ini melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Penulis: Arief Setiyanto