IslamToday ID — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, telah mengumumkan 102 kabupaten/kota untuk menerapkan new normal (30/5). Kebijakan ini membuka kesempatan penerapan new normal bagi tempat ibadah. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) bahkan ‘menggaransi’penerapan new normal di tempat ibadah lebih ‘mudah’.
Menurut JK pembukaan tempat ibadah secara umum, termasuk masjid lebih mudah untuk diatur dalam menerapkan protokol kesehatan dibandingkan dengan pasar atau mal. Misalnya, menjaga jarak saat beribadah, dan melakukan cuci tangan sebelum masuk ke masjid.
JK menuturkan New Normal di rumah ibadah lebih minim resiko, sebab waktu beribadah terhitung lebih singkat jika dibandingkan dengan aktivitas di pasar atau mal yang bisa berjam-jam lamanya.
“Ketika PSBB berakhir artinya kantor bisa dibuka, pasar dan mal dibuka, maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai keputusan menteri agama, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ketua Umum DMI Pusat, Muhammad Jusuf Kalla (2/6/2020).
Menurutnya, para jamaah hanya perlu menjaga jarak saat beribadah, dan melakukan cuci tangan sebelum masuk ke masjid. Apalagi waktu beribadah terhitung lebih singkat jika dibandingkan dengan aktivitas lain seperti di pasar atau mal yang bisa berjam-jam lamanya.
JK meminta kepada seluruh pengurus masjid di zona hijau bersiap melaksanakan new normal, dengan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana isi edaran DMI. Dalam edarannya DMI mengimbau para jamaah untuk memakai masker, membawa sajadah sendiri dan melaksanakan physical distancing atau jaga jarak, serta tidak menggelar karpet masjid dan AC.
Sinyal new normal bagi rumah ibadah terlihat dari kunjungan Presiden Jokowi Ke Masjid Istiqlal, Jakarta pada 2 Juni 2020 kemarin. Jokowi menerima informasi, mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin, Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli.
“Tetapi keputusannya nanti di bapak Imam Besar Masjid Istiqlal,” jelas Presiden Jokowi (2/6/2020).
Ia menjelaskan bahwa pembukaan tempat ibadah, aktivitas ekonomi, dan sekolah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat. Sehingga penerapannya secara bertahap.
“Pembukaan untuk tempat ibadah, pembukaan untuk aktivitas ekonomi, sekolah, semua melalui tahapan-tahapan yang ketat,” tutur Presiden Jokowi.
Adapun 11 kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah yang diatur oleh Kememag RI:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Edaran Kemenag Dikeluhkan
Pada 27 Mei lalu, Menteri Agama (Menag ) Fachrul Razi pernah meminta kepada camat, bupati, walikota untuk memberikan rekomendasi untuk pembukaan rumah ibadah selama pandemi Corona berlangsung. Pernyataan tersebut langsung mengundang kritik dari anggota Komisi VIII DPR.
Pernyataan tersebut dinila tidak tepat. Karena mempersamakan masjid dengan struktur pemerintah. Keputusan tersebut cukup diberikan kepada pengurus masjid.
“Saya kira tidak tepat itu, karena kawasan. Jadi mushola masjid itu bukan camat yang huni, salah itu enggak ngerti itu. Jangan urusan mushola, masjid diserahkan pada camat, atau diserahkan pada bupati, serahkan kepada pengurus masjid, dia yang tahu bagaimana caranya, supaya tidak ada intervensi,” ucap Bukhori (29/5/2020).
Anggota DPR RI, Mufti Anam, juga mengkritik surat Edaran Menag, yang dinilai mempersulit pengurus masjid. Dalam surat tersebut Menag tersebut setiap masjid, rumah ibadah harus mengantongi surat keterangan aman dari COVID-19. Bahkan, pengurus masjid diminta mengajukan permohonan kepada Gugus Tugas. Seharusnya Kemenag turun tangan memetakan secara epidemiologi bersama Gugus Tugas, para pakar untuk menentukan kawasan mana yang rumah ibadahnya bisa beroperasi sambut new normal.
“Kebijakan itu sangat menyusahkan pengurus rumah ibadah, terutama masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di desa-desa. Bikin peraturan kok sangat menyusahkan,” kata Mufti (1/6/2020).
Dengan cara tersebut, akan keluar peta tentang rumah ibadah kawasan mana yang bisa menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan begitu juga sebaliknya kawasan mana yang belum dibolehkan. Namun, ia meragukan kemampuan Gugus Tugas kecamatan dalam memetakan angka reproduksi kasus (Rt dan R0) COVID-19 hingga level bawah.
“Nanti itu kan dari kecamatan agak susah bisa mengkaji Rw dan Rt sampai ke kawasan terbawah, pasti dilempar ke kabupaten dan seterusnya. Jadinya sangat administratif. Ini takmir mushala di desa-desa di Pasuruan dan Probolinggo, daerah pemilihan saya, juga pengurus gereja, tanya saya, semua menilai aturan menag berbelit meski tujuannya bagus,” pungkasnya.
Penulis: Kukuh subekti
Editor: Arief Setiyanto