IslamToday ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara resmi, Gubernur Anies mengambil langkah darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies pun memberlakukan kembali PSBB total.
“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” pungkas Anies Baswedan dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Tempat Hiburan Ditutup
Dampak PSBB Total ialah semua tempat hiburan di DKI Jakarta akan ditutup.
“Seluruh tempat hiburan akan ditutup,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Rabu (9/9/2020).
Tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ragunan dan Monas akan kembali ditutup untuk mengurangi penularan virus Corona di DKI Jakarta. Anies mengatakan PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujarnya.
Anies mengatakan saat ini kondisi lebih darurat dari awal wabah. “Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies.
Dalam rapat gugas percepatan pengendalian COVID-19 di Jakarta sore tadi, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.
“Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,” imbuh Anies.
Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk ‘menarik rem’, kembali menerapkan PSBB secara ketat.
PSBB rencananya akan kembali berlaku pada hari Senin (14/09/2020). Transportasi juga akan kembali dibatasi dengan ketat, sementara kebijakan ganjil genap akan ditiadakan terlebih dulu. ”
Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin 14 September yang akan datang.
“Izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah, tetap saja di rumah, jangan ke luar Jakarta jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Jakarta Darurat COVID 19
“Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” jelas Anies.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020, tetapi belum diketahui kapan berakhirnya. Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu (9/9) sebanyak 11.245 kasus.
Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk data tempat tidur, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu (8/9), untuk isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur. Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.
Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.[IZ]