IslamToday ID — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi mengambil langkah darurat dengan mengembalikan Jakarta kembali ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal.
Gubernur Anies pun menjelaskan kegiatan atau aktifitas yang diizinkan dan tidak diizinkan selama masa PSBB.
Anies mengatakan dengan kembali ke PSBB, semua aktifitas dan kegiatan perkantoran akan kembali dilarang. Ia menambahkan kegiatan bekerja diutamakan dari rumah atau work from home.
Kegiatan ibadah di rumah ibadah besar yang mendatangkan jamaah dari berbagai wilayah akan dilarang. Ini berbeda dari PSBB sebelumnya yang mendorong semua aktivitas beribadah dilakukan di rumah, apapun ukuran rumah ibadahnya.
Selain itu, Anies Baswedan menegaskan perbedaan PSBB kali ini dengan PSBB yang berlaku pada Maret 2020 lalu adalah kegiatan usaha. Kali ini, ia mengatakan, kegiatan usaha masih diperbolehkan.
Mengenai kegiatan usaha, Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ia menyebut 11 bidang esensial akan tetap beroperasi, sedangkan usaha non-esensial masih akan akan dievaluasi agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.
“Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tetap tidak boleh dilakukan,” kata dia dalam konferensi persnya terkait kondisi terkini penanganan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Anies mengatakan ‘rem darurat’ dengan PSBB kembali di Jakarta ini akan resmi berlaku mulai Senin (14/9). Oleh karena itu, masih ada waktu bagi pengelola perkantoran dan pelaku usaha di luar 11 bidang esensial untuk melakukan penyesuaian.
Anies pun menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali membatasi transportasi umum, baik armada dan jam operasional. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ganjil-genap juga akan kembali ditiadakan.
Mengenai pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk Jakarta, Anies mengatakan hal itu butuh koordinasi dengan pemerintahan penyangga Jakarta.
“Besok kita akan berkoordinasi dengan daerah penyangga,” imbuhnya.
Anies menegaskan dengan diberlakukannya kembali PSBB, Pemprov DKI bertanggungjawab kembali memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak PSBB.
“Nantinya Pemprov DKI bersama Kementerian Sosial akan melanjutkan bantuan sosial kepada warga yang paling rentan terdampak akibat PSBB ini,” imbuhnya.
Anies mengungkapkan tiga alasan Pemprov DKI memberlakukan kembali PSBB. Pertama, angka kematian yang sudah mencapai 2,7 persen.
Kedua, keterpakaian ruang isolasi mencapai 77 persen dan keterpakaian ruang ICU mencapai 83 persen. Jika hal ini terus dibiarkan, Anies memperkirakan, Jakarta memasuki kondisi darurat. Bahkan pada pekan kedua Oktober mendatang, kapasitas ruang isolasi dan ICU akan penuh dengan pasien Covid-19.
Menurut Anies, ia sudah berupaya berupaya menaikkan kapasitas tempat tidur di RS hingga 20 persen, yakni mencapai 48 ribu tempat tidur. Namun upaya tersebut ternyata akan sia-sia bila kasus temuan Covid terus naik akibat tidak ada pembatasan aktivitas seperti saat awal PSBB.
Alasan ketiga, yakni kasus positif bertambah lebih cepat dibandingkan kapasitas fasilitas kesehatan.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada pilihan bagi Jakarta, kecuali akan menarik ‘rem darurat’ sesegera mungkin yaitu kembali ke masa awal PSBB,” kata Anies.
Mengenai periode pemberlakuan PSBB, Anies mengatakan, PSBB berlaku sampai penanganan Covid-19 kembali stabil dan ditemukan vaksin Covid-19 hingga terdistribusi bagi seluruh warga Jakarta.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada warga Jakarta tetap tertib menjalankan protokol kesehatan selama vaksin belum ditemukan, melakukan pembatasan sosial dengan ketat, dan meminimalisir beraktivitas di luar rumah.
Jakarta Darurat COVID 19
“Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” jelas Anies.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020, tetapi belum diketahui kapan berakhirnya. Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu (9/9) sebanyak 11.245 kasus.
Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk data tempat tidur, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu (8/9), untuk isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur. Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.
Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.[IZ]