IslamToday ID — Pihak Kepolisian menjelaskan perihal sejumlah anggota Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) yang ditahan pada Selasa (13/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada sejumlah massa yang masuk ke kantor tersebut sehingga dilakukan tindakan oleh apparat kepolisian.
“Kejadian itu tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB pada saat massa telah bubar. Dan itu terjadi di daerah Menteng ada pembakaran ban dan penutupan jalan yang dilakukan oleh sekelompok orang,” jelas Yusri Yunus kepada para awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).
Kombes Pol Yusri menjelaskan saat itu pihak kepolisian telah mengimbau massa menghentikan aksi pembakaran dan pemblokiran jalan. Namun, massa tidak mengindahkan imbauan itu, sehingga akhirnya polisi memukul mundur massa.
“Mereka lari ke dalam gang macam-macam ya, ada sekitar 300-400 orang itu. Melarikan diri bahkan masuk ke GPII. Di situ kita amankan orang-orang tersebut ada 4 yang kita amankan dan dalami. Nanti bagaimana hasilnya,” jelas Yusri Yunus, dilansir dari Detikcom.
Adapun pihak Polda Metro Jaya masih mendalami terkait benar-tidaknya sejumlah orang yang diamankan merupakan anggota GPII dan PII atau bukan.
“Saya tidak bilang bukan, tapi karena masuk ke dalam situ jadi itu yang kita amankan,” jelas Yusri Yunus.
Penjelasan GPII
Koordinator Pusat Brigade GPII, Sapiul Aman, mengatakan kader GPII turut ditangkap dalam insiden itu sebanyak enam orang.
“16 orang (totalnya). 6 orang kader GPII dan PII 10 kader. GPII dan PII beda organisasi, tapi kami satu rumpun,” jelas Sapiul, dikutip dari Republika.
Sapiul menambahkan, sejumlah kader PII diserang oknum aparat sampai luka-luka.
“Itu darah yang berceceran dari anak PII, infonya sih dipopor,” tandasnya.
“Sejumlah pengurus yang menjadi korban salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala,” ungkapnya.
Penjelasan PB PII
Husin mengungkapkan bahwa sebenarnya para kader PII yang ditangkap oleh pihak kepolisian tersebut tidak terlibat dalam aksi penolakan Omnibus Law yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (13/10) kemarin.
Dengan demikian pihak aparat kepolisian telah melakukan tindakan salah tangkap. Namun polisi secara paksa menangkap sepuluh kader PII untuk dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta.
Husin menyesalkan tindakan penyerangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut. Menurutnya dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan.
Menurutnya, pihak kepolisian dalam menjalankan kewajibannya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat seharusnya bertindak dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketum PB PII ini menambahkan bahwa aparat seharusnya berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya.
“Jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl. Menteng Raya58 Jakarta Pusatpada tangal 13 Oktober 2020 tidak terjadi,” tegasnya.
Menyikapi kejadian tersebut, PII Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 JakartaPusat.
PII juga mendesak Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan atas kejadian tersebut. PII juga mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap.
“Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukanaksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII,” tegas PB PII dalam penyataan sikapnya
PB II juga menghimbau para pengurus dan kader PII di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden tersebut. Sehingga tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan diluar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sikap PB PII
Dengan kejadian tersebut, PB PII menyampaikan sikap mengecam aksi kekerasan dan diskriminasi.
PB PII juga mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan kadernya yang ditangkap. Berikut ini 5 poin pernyataan sikap PB PII:
- Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
- Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
- Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII
- Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.
- Menghimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan di luar akal sehat dan di luar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[IZ]