IslamToday ID — Muhammad Faizal Basmi (43), pria yang tinggal Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ditangkap Bareskrim Mabes Polri Ahad (18/10/2020). Ia ditangkap atas tuduhan menghina Kepala Kantor Staff Presiden, Jendral TNI (Purn) Moeldoko.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi,” kata Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (18/10).
Penangkapan terhadap Muhammad Faizal Basmi dilakukan pukul 05.10 WIB. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan terkait ujaran kebencian yang diunggah Basmi di Facebook.
“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” ujar Slamet
Sebelumnya Basmi mem-postingsebuah link berita dan menuliskan sebuah caption yang menyinggung Kepala KSP, Moeldoko. Melalui akun facebooknya Basmi menulis:
“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A*** Ku*** MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN),” demikian bunyi posting-an Basmi, seperti dilansir detik.com
Atas postingan tersebut dan adanya laporan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020, polisi menangkap Basmi. Selain menangkap Basmi, Polisi turut menyita barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi. Kini Basmi tengah menjalani penyidikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Polisi menjerat Basmi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan medsos untuk mencaci maki dan menghina. Ia menyarankan agar masyrakat menggunakan mendsos untuk membangun pemahaman yang baik dan mengekpresikan nilai-nilai positif.
”Sebagai warga negara kita harus mematuhi hukum dan menghormati. Media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina. Media sosial harus dijadikan tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif. Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” kata Ade, Ahad (18/10/2020).
Terkait penangkapan tersebut, ia berpendapat bahwa aturan harus ditegakan secara objektif. Bahkan menurutnya aturan harus ditegakan tanpa pandang bulu, entah pelanggaran dilakukan oleh pejabat atau rakyat.
”Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” imbuhnya.