ISLAMTODAY ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol.
“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” ujar Brigjen Pol Awi kepada para wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11), dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Brigjen Awi Setiyono, biasanya beberapa kasus-kasus konvensional seperti pemerkosaan dan lainnya seringkali pelaku atau tersangka yang diperiksa positif mengkonsumsi alkohol.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan tanggapan dan komentar terkait dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini akan dibahas di DPR.
“Kemudian peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan selama tiga tahun terakhir dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, data yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus,” pungkas Karopenmas Humas Polri ini.
Diketahui, RUU Minol mulai santer dibahas di DPR setelah kembali bekerja pascareses hampir satu bulan penuh. Dalam pasal 3 RUU yang drafnya bisa diunggah di situs DPR itu disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
Pasal tersebut menyebut RUU itu bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
RUU ini disebut diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra.[IZ]