(IslamToday ID) – Proses fatwa vaksin Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini masih memasuki tahap audit. Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
“Ini belum selesai (proses fatwa vaksin Covid-19). Artinya kami kan ditanya bagaimana pelaksanaan audit, ya saya menyampaikan bahwa audit sudah berjalan lancar,” kata Lukman seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (21/11/2020).
Audit yang dimaksud Lukman yakni, tim dari MUI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan datang ke pabrik vaksin ke China. “Perusahaan mau berkerja sama, kooperatif sehingga membuka informasi-informasi yang kami butuhkan,” lanjutnya.
Meski demikian Lukman menegaskan, hingga kini MUI belum bisa memastikan kehalalan vaksin Covid-19 mengingat masih ada data-data yang harus ditambah dalam proses audit. “Masih ada informasi yang masih perlu di dalami dan perlu dilengkapi,” tuturnya.
Setelah proses audit, hasil laporan akan disampaikan ke tim ahli untuk dicek secara lebih rinci, kemudian baru disampaikan pada komisi fatwa MUI.
“Setelah infomasi itu diuji oleh ahli ternyata betul, valid maka baru dibawa ke komisi fatwa majelis ulama indonesia untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal atau tidak halal dengan infomasi yang sudah dikumpulkan tadi,” terangnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, MUI terus memberikan kabar terkait perkembangan pemeriksaan kehalalan vaksin Covid-19. Kendati proses pemeriksaan tersebut belum selesai, menurut Masduki, kabar pemeriksaan itu cukup menggembirakan.
“Sekarang memang belum (selesai), tapi sedang proses. Ada laporan terakhir dari Wasekjen bidang masalah fatwa tentang bagaimana perkembangan di MUI. Semuanya menggembirakan, bahkan tingkat kehalalannya pun menggembirakan,” ujar Masduki dalam wawancara virtual, Jumat (20/11/2020). [wip]