(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) serta RUU tentang perlindungan terhadap tokoh agama dan simbol agama dalam Musyawarah Nasional (Munas).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad mengatakan Munas yang bakal digelar pada tanggal 25-27 November di Hotel Sultan, Jakarta akan merembuk pelbagai rekomendasi untuk kepentingan bangsa Indonesia. Termasuk terkait rencana dua perundangan tersebut.
“Ini dianggap penting karena undang-undang ini akan melindungi seluruh tokoh agama dari sub agama yang ada di Indonesia dari berbagai hal yang kurang pas atau merugikan martabat dan kehormatannya,” kata Rofiqul saat menggelar konferensi pers secara daring, Senin (23/11/2020).
Menurutnya, MUI menginginkan RUU tersebut bisa segera dibahas dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Yang lain di bidang hukum, kami juga ada mendukung agar RUU minol kembali dibahas aktif dan oleh DPR sama pemerintah dan libatkan partisipasi masyarakat luas,” tutur Rofiqul seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menambahkan pembahasan RUU minol tersebut sangatlah penting. Bukan hanya untuk umat Islam, ia mengklaim draf beleid tersebut juga penting bagi seluruh bangsa. Ia menganggap minuman beralkohol menjadi salah satu pemicu munculnya kriminalitas.
“Dalam pandangan Islam, minol adalah induk kejahatan dan kejahatan akan bermula dari orang-orang yang minum-minuman keras tidak sadar, mabok, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” jelas Rofiqul.
Adapun pelbagai aspek umum yang akan dibahas di Munas MUI di antaranya mengenai keagamaan, politik, ideologi, hukum, ekonomi, ketahanan keluarga, pendidikan, hingga media massa.
“Berbagai aspek itu penting untuk dicermati dan dapat masukan MUI sebagai bagian dari bangsa ini agar arah kehidupan bangsa bisa lebih mantap dan lebih pas,” pungkasnya. [wip]