(IslamToday ID) – Pemerintah memiliki piutang Rp 75,3 triliun yang belum ditagih dan dieksekusi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Piutang negara Rp 75,3 triliun tersebut berasal dari 59.514 berkas kasus piutang negara (BKPN). Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi menjelaskan, total piutang sebesar Rp 75,3 triliun tersebut merupakan total piutang macet negara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Sayangnya, DJKN pesimis seluruh piutang bisa terselesaikan atau dibayar oleh debitur seluruhnya. Sehingga pemerintah hanya menargetkan bisa menagih piutang negara mencapai Rp 2,26 triliun.
“Karena utang tersebut sejak dahulu kala, tidak seluruhnya bisa diketahui atau ditelusuri. Apakah ada dokumen dan besarannya, apakah debiturnya masih hidup, dan apa saja barang jaminannya,” jelas Lukman, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (5/12/2020).
Oleh karena itu, dalam melakukan transformasi atau perbaikan tata kelola piutang negara, DJKN memutuskan untuk memberikan piutang-piutang yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Badan Umum Negara (BUN) atau Pemerintah Daerah untuk bisa menyelesaikan piutang sendiri.
Pemberian kemenangan pengurusan piutang kepada K/L tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN. [wip]