ISLAMTODAY ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, MH mengaku begitu khawatir dengan pemanfaatan hukum oleh kekuasaan sekarang ini.
Ketua Umum Syarikat Islam (SI) itu mengatakan, alih-alih menjadikan penegakan hukum oleh penguasa saat ini sebagai instrumen menemukan keadilan, dan pemenuhan hak-hak kemanusian.
Bahkan menurutnya, Penegakan hukum sekarang ini sudah melenceng kepada pemuasan untuk kepentingan kekuasaan.
“(Saya) sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law, bukan rule of law,” pungkas Hamdan Zoelva melalui akun Twitter-nya, pada Ahad (13/12).
Hamdan menjelaskan bahwa rule by law, pelaksanaan hukum yang digunakan hanya demi kepentingan sepihak para penguasa. Sementara itu, Rule of law, imbuhnya, prinsip teratas dalam penegakan hukum atas keadilan, dan demi kemanusian.
“Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, penghormatan terhadap HAM (hak asasi manusia), dan perlakuan sama di depan hukum,” jelas Hamdan, dikutip dari Republika.
Namun, Mantan Ketua MK itu tak mengatakan cuitannya tersebut sebagai respons atas beberapa peristiwa hukum mengenai aksi pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian, dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab serta para pendukungnya baru-baru ini.
Menurut Hamdan, sebagai negara hukum, aparat malah dengan gampangnya menghabisi nyawa, dan hak hidup warga negara atas nama hukum. Pun aksi-aksi penangkapan atas nama hukum, hanya atas dasar perbedaan persepsi atas satu persoalan.
“Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum, keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” tukas Hamdan.
Ketua Umum Syarikat Islam ini memperingatkan para penguasa, dan aparat untuk mengembalikan fungsi hukum yang sejatinya.
Ia menekankan bahwa, penegakan hukum sejatinya harus memakai wajah kemanusian untuk mencapai keadilan. Penegakan hukum, pun semestinya harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan tak memihak.
Hamdan menegaskan bahwa hukum, pun semestinya harus menjadi instrumen untuk menyenangkan bagi seluruh warga negara.
“Kita masih menaruh kepercayaan besar kepada penegak hukum kita, untuk mengembalikan, dan menegakkan rule of law, (bukan) tidak rule by law,” pungkas Hamdan.[IZ]