(IslamToday ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang (money politic) pada Pilkada serentak 2020 yang digelar 9 Desember lalu.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada ratusan kasus politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu. “Jadi, kasus politik uang ada sebanyak 104,” ujarnya seperti dikutip dari Jawa Pos, Kamis (17/12/2020).
Adapun kasus politik uang paling banyak terjadi di Lampung. Sebanyak 32 kasus politik uang yang terjadi di Pilkada Kabupaten Lampung Tengah, dua kasus di Kabupaten Lampung Timur, dua kasus di Kabupaten Pesisir Barat, dan satu kasus di Kabupaten Pesawaran.
Kemudian enam kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Karawang, tiga kasus di Kabupaten Pangandaran, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung.
Bawaslu juga menemukan empat praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Malang dan dua kasus di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Banyuwangi sebanyak dua kasus, serta di Kabupaten Jember dan Kabupaten Ponorogo masing-masing satu kasus.
Provinsi dengan temuan dugaan politik uang lainnya yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Banten, Riau, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
Pelanggar akan dikenakan ketentuan pasal 187A ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Aturan itu menyebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 21 kasus. Itu tersebar di 12 provinsi di antaranya Sumatera Barat, Jawa Tengah, NTB, Kalimantan Utara. Kemudian Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.
Adapun ASN yang melanggar akan dikenakan pasal 188 yang berisi: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia pada 9 Desember. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara, pemilihan walikota dan wakil walikota dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten. [wip]