IslamToday ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Indonesia lebih tegas menyuarakan dukungan terhadap perjuangan Palestina di kancah internasional.
MUI menilai langkah tersebut diperlukan seiring desakan normalisasi hubungan Indonesia-Israel yang diungkap sejumlah pihak.
Seruan MUI ini merupakan satu dari tujuh rekomendasi pesan akhir tahun yang disampaikan MUI dalam agenda ‘Pengukuhan dan Taaruf Dewan Pimpinan MUI Periode 2020-2025’ yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (24/12).
“Dewan Pimpinan MUI mendorong Pemerintah agar tetap berpegang pada amanat konstitusi dan lebih tegas menyuarakan di dunia internasional tentang kedudukan bangsa Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina dalam mendapatkan hak kemerdekaannya,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, Kamis (24/12).
Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya menyatakan tidak akan menanggapi rayuan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menawarkan dana bantuan pembangunan hingga miliaran dolar, dengan syarat Indonesia melakukan normalisasi hubungan dengan Israel.
Menurut pernyataan CEO US International Development Finance Corp. Adam Boehler, memperkirakan Indonesia bakal mendapat bantuan hingga mencapai US$2 miliar, atau sekitar Rp 28,46 triliun, jika mau membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Sementara itu, rekomendasi berikutnya adalah mengenai dorongan agar ada reformasi institusi penegak hukum.
MUI menilai penegakan hukum yang adil masih menjadi tantangan berat Indonesia di tahun ini. Pasalnya, masyarakat masih lantang menyuarakan belum optimalnya kesetaraan perlakuan dalam penegakan hukum (equality before the law).
“Karena penegakan hukum yang adil, konsekuen dan konsisten merupakan syarat mutlak bagi sebuah bangsa yang maju,” tutur Amirsyah, dikutip dari CNN Indonesia.
Selanjutnya, rekomendasi juga terdiri dari permintaan hukuman yang berat terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi, narkoba dan tindakan asusila.
Rekomendasi MUI juga mencakup peringatan terhadap pemerintah dan DPR supaya senantiasa menampung aspirasi masyarakat dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan; hingga dorongan agar pemerintah serius menghadapi pandemi covid-19.[IZ]