(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat atau Timsus HAM untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.
“Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” kata Burhanuddin seperti dilansir dari Antara, Kamis (31/12/2020).
Ia mengatakan, pembentukan Timsus HAM ini merupakan upaya konkret kejaksaan untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sejalan dengan arahan presiden pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan dan peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2020.
Selain itu, menurut Burhanuddin, pembentukan Timsus HAM itu juga menegaskan komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap HAM.
Kendati demikian, Burhanuddin tetap mengapresiasi kinerja Jampidsus yang sudah bekerja keras menangani masalah pelanggaran HAM berat.
Ia pun optimistis Timsus HAM mampu bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan akhirnya mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.
“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik,” ucapnya.
Pada hari Rabu (30/12/2020) Jaksa Agung melantik dan mengambil sumpah 18 jaksa anggota Timsus HAM di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Timsus ini dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono sebagai Wakil Ketua. Kemudian Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal sebagai Sekretaris Timsus HAM, dan Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yuspar sebagai Koordinator Timsus HAM, serta tujuh Ketua Tim. [wip]