(IslamToday ID) – Harga pupuk dilaporkan mengalami kenaikan drastis sehingga menambah beban biaya operasional para petani.
Salah seorang petani di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Bahtiar mengeluhkan kondisi ini. Awalnya ia menduga jika kenaikan harga diduga karena perbuatan oknum penyalur. Namun setelah ditelusuri, harga memang naik.
Kondisi itu cukup memberatkan, sebab ketika panen harga gabah tetap murah. Biaya operasional tak sebanding dengan hasil panen. “Ternyata kebijakan pemerintah pusat, bukan hanya di Sinjai,” bebernya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat (15/1/2021).
Petani lainnya, Sudirman mengatakan saat ini sudah memasuki masim tanam, sehingga butuh pemupukan. Setiap musim tanam, setidaknya butuh dua kali pemupukan. Sekali menebar pupuk, butuh 5 karung.
“Biasanya pupuk hanya Rp 90.000-an, sekarang di atas Rp 100.000. Berat sekali,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Sinjai, Marwatiah mengatakan, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Harga pupuk urea dari Rp 1.800 per kg menjadi Rp 2.250 per kg. Kemudian SP-36 dari harga Rp 2.000 menjadi Rp 2.400 per kg, ZA dari harga Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 per kg.
Kenaikan harga juga terjadi pada pupuk NPK formula khusus. Dari harga Rp 3.000 per kg naik menjadi Rp 3.300. Bagitu juga dengan pupuk organik granul, dari harga Rp 500 menjadi Rp 800 per kg.
Sementara, organik cair dijual seharga Rp 20.000 per liter. Sementara pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dengan harga Rp 2.300 per kg. “Ini berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian,” ungkapnya.
Jumlah kuota pupuk Kabupaten Sinjai yang didistribusikan ke kecamatan yakni pupuk urea 8.500 ton, SP-36 3.075 ton, ZA 1.995 ton, NPK 1.113 ton, organik granul 555 ton, dan organik cair 1.388 liter.
Kalau kuotanya memang sesuai dengan RDKK yang masuk. Tugas pemerintah hanya sampai pada membantu merencanakan dan pengadaan pupuk. “Selebihnya pengawasan ada di Disperindag,” tambahnya. [wip]