(IslamToday ID) – Setidaknya 166 dugaan pelanggaran berupa praktik politik uang (money politic) diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pilkada serentak 2020.
“Ada 166 dugaan pelanggaran politik uang, diteruskan ke penyidik 31,76 putusan pengadilan, 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (19/1/2021).
Ia menerangkan pelanggaran politik uang diatur dalam Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana disebutkan bahwa putusan dan sanksi ialah diskualifikasi.
Selain politik uang, Bawaslu juga menemukan jenis pelanggaran lain yang terjadi dalam penyelanggaraan Pilkada serentak 2020, antara lain pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik di jajaran ad hoc, hingga pelanggaran pidana.
“Sebanyak 1.489 pelanggaran administrasi, 288 pelanggaran kode etik di jajaran ad hoc, 179 pelanggaran pidana, dan 1.562 pelanggaran hukum lain,” ujar Abhan seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia berkata pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga masih ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Menurutnya, kasus itu antara lain 484 kasus mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di media sosial, 150 kasus menghadiri kegiatan sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
“Ini sudah diberikan oleh KASN sebanyak 1.562 rekomendasi kepada PPK-nya,” katanya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti berbagai persoalan di Pilkada serentak 2020. “Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada 2020, Komisi II membentuk panja evaluasi Pilkada serentak 2020,” katanya.
Doli membeberkan beberapa permasalahan yang perlu dievaluasi, antara lain terkait politik uang, netralitas ASN, kelemahan koordinasi penyelenggara Pemilu, hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). [wip]