(IslamToday ID) – Sebanyak 273 dari 739 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berkompetisi pada Pilkada serentak 2020 dinyatakan tidak patuh terhadap laporan dana kampanye.
“Secara keseluruhan hasil audit laporan dana kampanye pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 sebanyak 466 paslon atau 63 persen hasil auditnya patuh dan 273 paslon atau 37 persen hasil auditnya tidak patuh,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/1/2021).
Ia mengatakan audit dana kampanye itu dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurutnya, KAP telah menyelesaikan audit dana kampanye dari 739 paslon di Pilkada 2020.
Hasil itu memperlihatkan masih rendahnya transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye dari elite politik yang akan menduduki kursi kepala daerah.
Evi merinci sebanyak tujuh paslon tidak patuh dan 18 paslon dinyatakan patuh pada level pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sementara pada pemilihan level bupati/wakil bupati sebanyak 227 paslon tidak patuh dan 386 paslon dinyatakan patuh.
“Sedangkan untuk pemilihan tingkat kota sebanyak 62 paslon (61 persen) hasil audit patuh dan 39 paslon (39 persen) hasil audit tidak patuh,” katanya.
Evi membeberkan pelbagai faktor ketidakpatuhan para kandidat dalam melaporkan dana kampanye. Di antaranya yakni tidak ditempatkannya sumbangan berupa uang tunai dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Lalu, faktor tidak lengkapnya bukti transaksi pengeluaran dan data transaksi penerimaan sumbangan, hingga penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) melebihi waktu yang ditentukan.
“Berkenaan dengan LPPDK melebihi pukul 18.00 waktu setempat, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat dengan menyampaikan alasan LPPDK dari pasangan calon yang melebihi waktu yang telah ditetapkan,” kata Evi. [wip]