(IslamToday ID) – Mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis ditahan jajaran kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Penahanan itu usai pelimpahan berkas dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum tersangka, Aziz Yanuar menyatakan penahanan dilakukan JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejari Jakarta Pusat.
“Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri),” kata Aziz, Senin (8/2/2021).
Adapun dalam perkara ini, selain Shabri Lubis, sejumlah tersangka yang dijerat ialah Habib Rizieq Shihab (HRS); eks Panglima FPI, Maman Suryadi; Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidilah; Sekretaris Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas; dan Kasie Acara, Habib Idrus.
HRS dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penahanan HRS sendiri diketahui berlanjut di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak kejaksaan untuk mengkonfirmasi kabar penahanan tersangka lain.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono enggan mengkonfirmasi penahanan tersebut lantaran penyidik Polri sudah tidak berwenang lantaran sudah dilimpahkan.
“Kalau sudah tahap dua, tanya ke jaksa ya,” ucapnya.
HRS sendiri diketahui menyandang status tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, dugaan protokol kesehatan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu. Ia didapuk sebagai tersangka lantaran diduga menghasut banyak orang untuk hadir ke pernikahan itu, sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan berkerumun.
Kemudian, HRS juga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara ini, HRS menghadiri kegiatan yang melibatkan kerumunan banyak orang.
Selanjutnya, ia juga beperkara dalam kasus dugaan penghalang-halangan kerja petugas Satgas Covid-19 dalam menangani pandemi. Dalam perkara ini, HRS diduga menutupi hasil swab tes di RS Ummi, Bogor. Polisi turut menjerat Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka.
Berkas perkara untuk seluruh kasus itu pun telah rampung dan dilimpahkan ke jaksa. Artinya, kasus-kasus HRS akan segera disidangkan. [wip]