(IslamToday ID) – Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menolak wacana jabatan presiden diubah menjadi tiga periode karena dinilai bertentangan dengan reformasi.
“Dulu reformasi dihadirkan dan UUD (Undang-Undang Dasar 1945) diamendemen justru untuk membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali saja,” kata Hidayat seperti dikutip dari Medcom.id, Sabtu (13/3/2021).
Wakil Ketua MPR itu menyebut ada alasan pembatasan jabatan presiden dua periode. Di antaranya menjaga iklim demokrasi.
Alasan lain, yaitu mengurangi dampak buruk seseorang menjabat pemimpin negara dalam waktu lama, yakni, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Tidak terjadi budaya KKN dan represi rezim berkuasa,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai amendemen UUD 1945 hanya untuk sesuatu yang urgen. Perubahan tidak bisa dilakukan berlandaskan kepentingan satu kelompok tertentu.
“Apalagi kalau amendemen UUD hanya untuk mengamankan kepentingan politik kekuasaan jangka pendek seperti itu,” tandasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengingatkan penolakan Presiden Jokowi terhadap wacana tersebut. Bahkan, Jokowi menilai pihak yang mengusulkan jabatan presiden tiga periode menampar wajahnya.
“Nah, sekarang rupanya ada yang mengulangi menampar wajah Presiden Jokowi,” ujar Hidayat.
Ia menyarankan negara mewujudkan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) daripada memikirkan penambahan masa jabatan presiden. Perubahan harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pesta demokrasi Indonesia.
“Sehingga akan hadirkan presiden baru yang betul-betul berkualitas. Untuk itu, PKS masih ngotot memperjuangkan agar revisi UU Pemilu tetap bisa dibahas pada tahun 2022,” pungkasnya. [wip]