(IslamToday ID) – Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah haram, sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Namun demikian, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.
“Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Ia sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, tapi izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.
Ia mencontohkan, misalnya vaksin dari perusahaan Pfizer atau Novavax halal, maka izin halal AstraZeneca akan dicabut, sampai ada kajian baru atau pembaruan lagi komponen yang ada dalam AstraZeneca.
“Jelas ya hukum bolehnya (AstraZeneca) sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain,” terangnya.
Hasanuddin mengaku izin penggunaan AstraZeneca itu telah melalui banyak pertimbangan. Ketersediaan atau stok vaksin yang terbatas di Indonesia, dan juga angka kesakitan dan kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi menjadi alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin tersebut.
Ia juga menjelaskan kebijakan serupa pernah MUI lakukan manakala memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umrah pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.
“Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk melakukan penundaan distribusi 1.113.600 vaksin AstraZeneca di Indonesia. Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya menjelaskan penundaan penggunaan AstraZeneca dilakukan menyusul penangguhan penggunaan vaksin asal Inggris itu di 15 negara di Eropa.
Kondisi tersebut terjadi usai adanya kejadian pembekuan darah. Namun demikian, Penny menegaskan bahwa izin penggunaan darurat (EUA) vaksin AstraZeneca yang telah dikeluarkan pada 9 Maret lalu tidak dicabut.
Ia juga mencontohkan Badan Otoritas Obat global di Inggris, Swedia, Australia, dan Kanada yang tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin AstraZeneca tersebut.
Adapun Indonesia telah berkomitmen mendatangkan AstraZeneca sebanyak 59 juta dosis pada tahun 2021, 23,8 juta dosis pada 2022, sehingga total sebanyak 82,8 juta dosis. [wip]