(IslamToday ID) – Dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 masih berstatus sebagai anggota kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan para tersangka belum dicopot ataupun dimutasi dari jabatannya.
“Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini, masih anggota Polri,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ramadhan menerangkan bahwa saat ini kepolisian masih fokus menyelesaikan perkara hukum pidana yang menjerat para polisi itu. Setelah proses itu rampung, barulah polisi akan menyelesaikan proses etik.
Ia menjelaskan kepolisian belum dapat menerangkan lebih lanjut proses pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Karena tersangka, tentunya bukan dinonaktifkan tapi sementara masih dalam proses. Dalam pemeriksaan,” ucapnya.
“Belum dalam mutasi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Sebagai informasi, setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari lalu. Sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Sementara, polisi masih belum membeberkan dua nama tersangka lainnya kepada publik.
“Nanti akan disampaikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono belum lama ini.
Polisi belum menahan dua rekan EPZ yang terlibat dalam bentrokan itu, meski mereka terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, mereka dijerat atas dugaan pembunuhan. [wip]