(IslamToday ID) – Interpol dikabarkan sudah menerbitkan red notice terhadap Joseph Paul Zhang, tersangka penista agama yang kini berada di Jerman. Selanjutnya, Joseph terancam dideportasi dari negara itu.
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya (terdiri atas ratusan negara) untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.
“Jadi kemungkinannya, kuncinya setelah red notice dikeluarkan. Tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat,” kata Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/4/2021).
“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” tambahnya.
Ramadhan menerangkan bahwa pihaknya bakal mengkomunikasikan proses tersebut melalui atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman. Proses tersebut, katanya, akan melalui sekretariat NCB Interpol Indonesia, sehingga nantinya Interpol pusat yang berada di Kota Lyon, Perancis dapat segera menerbitkan red notice.
“Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Tapi bukan berarti ada perbuatan pidana bangsa Indonesia di sana tidak bisa diproses, bukan begitu ya. Indonesia menganut asas teritorial dan nationality,” ucap Ramadhan.
Saat ini, katanya, penerbitan red notice masih diproses oleh Interpol yang diprediksi memakan waktu sekitar satu minggu.
Pihaknya sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Joseph usai menjeratnya sebagai tersangka.
Polri juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Joseph yang bernama asli Shindy Paul Soejomoeljono.
“Kami koordinasi dengan Imigrasi, semoga saran kami diterima oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” tambahnya.
Joseph telah resmi menjadi tersangka sejak Selasa (20/4/2021). Ia dijerat penyidik menggunakan pasal 28 ayat (2) UU ITE serta pasal 156a KUHP.
Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, Joseph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. [wip]