(IslamToday ID) – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara diduga meminta Rp 2 miliar untuk kebutuhan di daerah pemilihannya (dapil). Juliari merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dapil Jawa Tengah I sebelum menjabat sebagai Mensos.
“Perintah terdakwa (Juliari) kepada Adi Wahyono (Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial) untuk menyiapkan uang guna kepentingan dapil terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, uang itu diberikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari pengumpulan fee penyedia bansos sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) senilai Rp 14,7 miliar.
“(Penyerahan uang) sekira bulan November 2020, bertempat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta,” ujar jaksa.
Uang diserahkan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso kepada Adi Wahyono. Kemudian, fulus dari Adi diserahkan kepada Juliari melalui ajudannya, Eko Budi Santoso.
Tak dijelaskan rincian penggunaan uang untuk kepentingan dapil. Kemungkinan, JPU bakal mengungkap hal itu melalui pemeriksaan saksi saat persidangan.
Pada perkara ini, Juliari didakwa menerima suap Rp 32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyediaan barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima dari dua PPK bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Berikutnya, Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain itu, Juliari diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020. [wip]