ISLAMTODAY — KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengklaim pihaknya hingga kini masih memburu tersangka korupsi buronan Harun Masiku.
Bahkan, KPK mengklaim mendesak Interpol menerbitkan ‘red notice’.
“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” pungkas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Plt Jubir KPK ini mengatakan permintaan penerbitan red notice Harun Masiku telah dikirim ke Interpol pada Senin (31/5). Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan kasus Harun Masiku segera dituntaskan.
“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Ali Fikri, dilansir dari Detikcom.
Disebut ada di Indonesia, Mengapa Belum Ditangkap?
Buronan KPK Harun Masiku dikabarkan sudah berada di Indonesia setelah konon kabur ke luar negeri. Hal itu diungkapkan oleh penyidik KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) Harun Al Rasyid.
Kabar keberadaan Harun Masiku itu terungkap dari video yang diunggah jurnalis Najwa Shihab di akun YouTube miliknya, Sabtu (29/5/2021). Video singkat berdurasi 6 menitan itu berjudul “Kesaksian Eksklusif Penyidik KPK soal Posisi Harun Masiku: Di Balik Layar Mata Najwa, Catatan Najwa”.
Video itu merekam percakapan Najwa dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lulus TWK, yang tampil di acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu malam. Video itu terlihat diambil di ruang tunggu.
Obrolan Najwa dengan pegawai KPK ini serius tapi santai. Najwa mengenakan kaos bertulis “Belum Lolos Tes Wawasan Kebangsaan”. Menemani obrolan tampak sejumlah makanan ringan seperti lemper dan risol, terhidang di piring kecil.
Meski obrolan kadang ngalor-ngidul, Najwa kembali mengarahkan pembicaraan ke kasus-kasus besar. Misalnya, ia menyinggung perkembangan kasus Harun Masiku. Sebenarnya di mana Harun Masiku.
“Masih ada di sini? Di sekitar sini?” tanya Najwa.
Harun Al Rasyid menjawab dengan sigap. Ia bilang, ada. Sinyal keberadaan Harun Masiku itu ada. Dua bulan lalu ia telah menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri. Namun saat mau berangkat menyelidiki, ia mengaku dipersulit.
Harun Al Rasyid memaparkan, buronan KPK itu sekarang berada di sini. Sudah masuk ke Indonesia. Kenapa tak langsung ditangkap? Ia bilang, ia tak bisa berbuat apa-apa. Soalnya pimpinan KPK sudah menerbitkan SK No 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Karena itu, meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, ia dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
“Jadi, kalau SK (pembebastugasan)-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?” tanya Najwa kemudian. “Ya, ditangkap,” jawab Harun Al Rasyid.
Apakah pimpinan KPK tahu soal keberadaan Harun Masiku? Harun Al Rasyid tak menjawab dengan lugas. Karena telah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya, ia tak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku ke pimpinan.
Klarifikasi Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus berupaya mencari tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Salah satunya dengan membuat surat pencarian.
“Terkait beberapa tersangka yang belum tertangkap, saya ingin katakan, 3 hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku),” ujar Firli pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
Harun Masiku adalah satu dari empat DPO yang belum tertangkap oleh KPK. Firli menyebut, jika alat bukti sudah cukup, KPK tentu akan terus mencari tersangka.
“Seingat saya, ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Terkait dengan setiap orang sebagai tersangka yang sudah ditangkap KPK, berarti cukup bukti,” ujar Firli.
“Bahwa dengan berdasarkan bukti yang cukup, KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka, karena penyidikan adalah salah satu tindakan penyidik berdasar undang-undang untuk mencari mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkapkan suatu perkara dan menemukan tersangka,” sambungnya.
Firli juga menegaskan pencarian Harun Masiku bukan hanya tanggung jawab satu orang, melainkan tanggung jawab bersama.
Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama setahun. KPK menetapkannya menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan sejak 9 Januari 2020. Harun Masiku resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Januari 2020.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saefulah yang disebut sebagai swasta. Tiga orang sudah ditahan sementara Harun Masiku masih buron. Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku yang merupakan Caleg dari PDIP, agar meloloskannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.[IZ]