(IslamToday ID) – Praktik dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara merembet ke mana-mana. Terbaru, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti mengakui menerima uang sejumlah Rp 508.800.000 dari Juliari.
Pengakuan itu diungkapkan Suyuti saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Suyuti mengatakan mendapat uang tersebut dari Kukuh Ari Wibowo, tenaga ahli Juliari bidang komunikasi. Uang itu diterima Suyuti dalam bentuk dolar Singapura senilai 48.000 dolar Singapura.
“Saya dipanggil Mas Kukuh, mas sini mas, di sekitaran situ aja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC,” kata Suyuti menirukan ucapan Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/2021).
Ia menuturkan, uang tersebut diterima di Grand Candi Hotel. Saat itu, Kemensos sedang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
“Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh,” ujarnya seperti dikutip dari Viva.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suyuti mengakui uang yang diterimanya itu ditunjukkan ke rekan-rekannya di kantor DPC PDIP Kendal. Ia mengungkapkan uang itu digunakan untuk pemenangan Pilkada.
Meski demikian, Suyuti menyatakan uang yang diterima tersebut telah dikembalikan ke KPK. Ia menyebut uang itu baru diketahui berkaitan fee bansos setelah diperiksa KPK.
“Setelah kejadian ini, kami dipanggil kami kaget juga. Saya enggak merasa bersalah saat itu, karena diterangkan ini uang ini (fee bansos),” katanya.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10.000 dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [wip]