(IslamToday ID) – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bersikap egois dan tidak mempedulikan kebutuhan publik usai pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemui jalan buntu (deadlock).
Menurutnya, komisinya sudah berkomitmen secara jelas mendengar aspirasi publik serta memahami bahwa RUU PDP mendesak untuk segera disahkan menjadi UU.
“Dalam beberapa pekan terakhir di tengah masa pandemi, kita sudah berkomitmen jelas, beritikad baik untuk bisa menyelesaikan UU yang kepentingannya ini diharapkan segera hadir oleh masyarakat, tapi dari pemerintah yang diwakili Kominfo, saya rasa menjalankan ini secara sepihak dan egois menurut saya,” kata Rizki seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (1/7/2021).
Ia menjelaskan Kemenkominfo tidak memberikan tanda atau memiliki inisiatif yang baik untuk mendengarkan masukan berbagai kalangan ihwal pembentukan lembaga pengawas pelaksanaan RUU PDP.
Menurut Rizki, Kemenkominfo malah mengabaikan kesepakatan awal yang telah dijalin dengan komisinya bahwa lembaga pengawas RUU PDP harus berada di bawah Presiden RI.
“Awalnya, pemerintah (dan) DPR sepakat dalam satu kesepahaman bentuk lembaga yang bertanggung jawab pada presiden. Tapi dia (Kemenkominfo) mundur, tiba-tiba mundur, tidak konsisten dengan kesepakatan di awal untuk bentuk lembaga yang langsung bertanggung jawab pada presiden. Malah buat konsep 180 derajat bedanya, yaitu lembaga di bawah Kemenkominfo,” katanya.
Ia pun mengaku menyayangkan langkah Kominfo tersebut.
Berangkat dari itu, Rizki berharap Menkominfo Johnny G Plate atau jajarannya memiliki iktikad dan mau menuntaskan pembahasan RUU PDP.
“Kami sayangkan langkah Kemenkominfo ini. Kami harap ada itikad baik Pak Menteri atau Kemenkominfo untuk beri sinyal kepada kami. Kalau ingin serius dibahas, ya ayo dibahas, toh masyarakat sangat membutuhkan UU ini untuk segera disahkan,” katanya.
Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP deadlock lantaran tidak ada titik temu antara sikap Kemenkominfo dengan Komisi I DPR ihwal penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi.
Kemenkominfo ingin menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementeriannya, sementara Komisi I DPR menghendaki lembaga tersebut berada di bawah presiden.
Sebelumnya, DPR sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP. Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan perpanjangan pembahasan RUU PDP ini dilakukan atas permintaan dari pimpinan Komisi I DPR RI. RUU PDP sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Namun, RUU PDP belum juga disahkan.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, meminta Kemenkominfo mendirikan otoritas perlindungan data pribadi yang independen. Pasalnya, langkah yang dilakukan Kemenkominfo saat ini hanya sekadar antisipatif, namun tidak menyelesaikan masalah.
“Mendorong berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen,” kata Farah, Selasa (25/5/2021).
Ia berpendapat temuan dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan merupakan alarm tentang pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia.
Menurut politikus PAN itu, lembaga itu bisa menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data. Selain itu, ia juga meminta agar RUU PDP segera disahkan.
“Yang harus berfungsi tidak hanya sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator, namun juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data,” katanya. [wip]