(IslamToday ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang menjual kebutuhan esensial, di antaranya swalayan dan toko obat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat, itu nggak boleh tutup,” kata Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kota Solo, Jumat (2/7/2021).
Keputusan Gibran itu jelas bertentangan dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan saat memimpin rapat PPKM Darurat di Jakarta pada Kamis (1/7/2021).
Pemerintah pusat menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satu konsekuensinya, mal atau pusat perbelanjaan harus tutup.
Menurut Gibran, pihaknya memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itu pun (dibuka) tetap dibatasi,” katanya.
Selain mal, lanjutnya, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka diantaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan. “Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat),” kata Gibran.
Mengenai penerapan PPKM Darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, katanya, memang harus dilakukan. Menurut Gibran, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.
“Nanti ada SE-nya (Surat Edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita,” kata Gibran. Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat. Ia juga meminta para kepala daerah bisa menerjemahkan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat ke peraturan daerah (perda).
Menurut Luhut, para kepala daerah ini harus benar-benar mengawasi kegiatan masyarakatnya agar lonjakan Covid-19 bisa dikendalikan. “Gubernur, bupati, dan walikota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ini harus kerja sama dan pengawasan semua pihak,” kata Luhut, Kamis (1/7/2021).
Ia juga mengatakan akan menindak tegas para kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat dalam hal PPKM Darurat ini.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Luhut seperti dikutip dari Republika. [wip]