IslamToday ID — Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Dhia Al Uyun menduga rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro digunakan sebagai alat barter keuasaan dalam dunia akademik.
Ia juga menilai hal tersebut merupakan tanda adanya pihak penguasa sedang melakukan represi terhadap perguruan tinggi maupun universitas.
“Ternyata ada keterkaitan ini ( rangkap jabatan ) dengan kekuasaan melakukan represi nya terhadap universitas melalui pimpinan perguruan tinggi.” Ucapnya dalam webinar yang diadakan oleh lembaga ICW, di kanal youtube Sahabat ICW. Kamis (01/07/2021)
Selain persitiwa rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro, ada juga contoh yang menurut Dhia menjadi alat barter kekuasaan. Seperti halnya, pemberian gelar pendidikan kepada para politikus beberapa waktu lalu.
Gelar anugrah profesor yang didapatkan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri dari Universitas Pertahanan. Menurut Dhia menjadi salah satu contoh adanya barter keuasaan dalam akademik.
Selain itu, dia juga menyoroti Gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan Universtias Negeri Semarang (Unnes) kepada mantan ketua umum PSSI, Nurdin Halid yang juga sebagai politikus senior Partai Golkar.
” Itu juga ada barter politik, kenapa orang yang tidak memiliki kapasitas kemudian dia diberikan doktor kehormatan ya walaupun alasannya adalah peraturan ,” ujarnya.
Dhia mengaku heran terkait fenomena rangkap jabatan ini, menurutnya rangkap jabatan ini seharusnya masuk dalam tindak korupsi. Pasalnya rangkap jabatan tidak ada dalam reformasi serta tidak diberlakukan dalam Undang-Undang Negara.
Serta rawan digunakan demi mementingkan kepentingan pribadi yang hanya ingin mencari jabatan saja, tanpa pernah mementingkan tugas serta peran yang harus dijalankan.
“Pengaturan-pengaturan korupsi kita belum mencapai ke proses rangkap jabatan. Tapi tidak berarti itu bukan pelanggaran hukum karena kita punya ikatan di undang-undang 30 tahun 2014 tentang ASN itu jelas sekali bahwa conflict of interest itu tidak diperbolehkan,” ujar Dhia
“undang-undang tentang pelayanan publik , undang-undang nomor 25 tahun 2007 itu juga menyebutkan demikian bahkan kemudian kalau di UI tadi dalam kasusnya pak Ari Kuncoro itu statuta nya sudah mengatur demikian. Indikasi itu sangat kental sekali , kita melihat barter barter kekuasaan itu nampak sekali,” lanjutnya
Selain itu ia juga memandang kejadian rangkap Bu jabatan Ari Kuncoro bukanlah satu-satunya dilakukan seorang rektor. Menurutnya masih banyak pihak-pihak lain seperti Rektor UI tersebut.
Untuk itu, Dhia medesak kepada pemerintah untuk segera membersihkan rangkap jabatan yang ada di Indonesia, terutama di dunia akademik.
“Saya pikir Pak Ari Kuncoro bukan satu-satunya Rektor yang netral seperti itu ya. Ya kita harus cek ulang gitu ya bapak-bapak rektor, ibu-ibu rektor,” katanya
“Barangkali tim-tim yang ada di dalamnya juga harus mulai untuk melakukan tindakan-tindakan progresif untuk mencegah kasusnya UI. UI bisa menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan kampus-kampus yang lain gitu ya,” pungkasnya lagi.
Penulis Kanzun