(IslamToday ID) – MUI mengingatkan fatwa haram bagi masyarakat yang sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok. Termasuk ketersediaan masker, tabung oksigen, obat-obatan dan vitamin dikarenakan panic buying PPKM Darurat.
Pernyataan MUI tersebut menyusul meninggalnya 63 pasien Covid-19 di RSUP dr Sardjito Yogyakarta karena minimnya pasokan tabung oksigen pada hari Sabtu (3/7/2021) dan Ahad (4/7/2021).
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mewanti-wanti aksi kepanikan warga sehingga memborong berbagai kebutuhan selama pandemi Covid-19 ini dapat mengakibatkan kelangkaan barang. Sehingga, orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian.
“Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” ungkapnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/7/2021).
Asrorun lantas meminta masyarakat untuk memanfaatkan kondisi ini sebagai suatu langkah untuk saling bahu-membahu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
MUI, sambungnya, mendesak pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
MUI juga meminta agar pemerintah melakukan penindakan hukum secara tegas kepada orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Asrorun mendesak agar aparat kepolisian benar-benar menindak pelaku yang sengaja menahan stok produk atau mempermainkan harga, sehingga mengakibatkan kelangkaan dan berujung harga yang membumbung tinggi dan susah didapatkan masyarakat.
“Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” terangnya.
Di media sosial sebelumnya beredar perilaku panic buying masyarakat menjelang PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021. Dalam sebuah video yang beredar terlihat beberapa warga memborong dan berebut salah satu produk susu di swalayan.
Pun beberapa dari warganet mengeluhkan harga masker kain yang sempat turun, kini mulai merangkak naik imbas imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dobel (masker bedah+masker kain) sebagai upaya mencegah penularan varian baru Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Muhammadiyah mengecam keras penimbun tabung oksigen di tengah situasi darurat pandemi Covid-19. Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai aktivitas penimbunan oksigen saat situasi darurat hukumnya haram.
“Menurut agama apalagi menghimpun itu tidak boleh, haram. Barangnya diperlukan (banyak orang) karena ini kan sedang diperlukan harga akan naik, orang-orang akan kesulitan,” kata Dadang seperti dikutip dari Detikcom.
Ia menyebut perkara haram tersebut tertuang dalam hadis nabi. Namun ia tak bisa merinci secara detail.
“Saya kira (penimbun oksigen) tidak punya perikemanusiaan. Kita ini kan punya Pancasila, perikemanusiaan jadi harus dilaksanakan. Kalau orang-orang seperti itu (penimbun) menaikkan harga obat-obatan, menaikkan harga alat kesehatan, menurut saya itu orang yang tidak ber-Pancasila, betul-betul itu jauh dari Pancasila,” imbuh Dadang.
Kebutuhan masyarakat akan oksigen sangat vital di tengah pandemi. Jika tak ada oksigen, maka banyak pasien dikhawatirkan meninggal dunia.
“(Ini perkara) menjaga nyawa. Kemarin di rumah sakit (RSUP) dr Sardjito itu kekurangan oksigen juga kan. Itu kan banyak yang meninggal itu kan berarti (aktivitas penimbunan) membunuh orang,” ungkapnya. [wip]