IslamToday ID —Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq, menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tetapkan pemerintahdinilai over acting atau berlebihan. Bahkan menurut Taufiq, kebijakan ini lebih terlihat seperti operasi militer.
“Over acting,tidak standar dan terkesan bukan lockdown tapi operasi militer,” ujar Muhammad Taufiq, kepada IslamToday, Senin (5/7/2021)
Pernyataan ini disampaikan Taufiq, menyusl beredarnya video berdurasi 53 mengomentari sebaran video viral yang berdurasi 53 detik yang memperlihatkan PPKM Darurat. Dalam Video tersebut masyarakat tampak berhadapan dengan tank-tank militer yang diturunkan untuk melakukan penyekatan jalan.
Taufiq juga menduga, isltilah PPKM ini menjadi tempat bersembunyi pemerintah untuk menghindari tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan masyarat. Padahal, pemerintah pusat seharusnya bertanggung jawab memenuhi segala kebutuhan masyarakat selama masa karantina.
“Pemerintah menghindari tanggung jawab, PPKM harusnya bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab” ujarnya
Tanggungjawab tersebut sangat jelas tertuang dalam pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Tak hanay kebutuhan hidup dasar manusia, pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan pakan ternak selama masa karantina.
“Disitu ( UU Kesehatan ) disebutkan selama dalam karantina wilayah yang sekarang disebut PPKM darurat itu disebutkan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan termasuk hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” kata Taufiq
“Artinya gratis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari selama karantina, apapun namanya mau PSBB mau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu mereka dijamin haknya, Dan di situ disebutkan bahwa kebutuhan hajat hidup sehari-hari lainnya sederhana aja seperti pakaian Sabun Mandi sabun cuci buang air disediakan negara.” paparnya lagi.
Taufik juga menilai pemberlakuan PPKM Jawa-Bali tidak efektif dalam menurunkan angka penularan covid-19. Ia meminta negara tidak lagi bermain istilah untuk lepas dari tanggung jawab yang tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Jika hal ini terus dilakukan sama halnya membunuh rakyat secara perlahan
“Apa-apaan cuma memberlakukannya di Jawa dan Bali. Intinya ini tanggung jawab pemerintah. Negara jangan membunuh warga negara Indonesia secara perlahan dengan membuat aturan dan melepaskan tanggung jawab dan mengeluarkan uangnya dengan mengganti istilah tersebut,” pungkasnya
Penulis : Kanzun / Arief