(IslamToday ID) – Presiden Jokowi resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga lima hari ke depan atau sampai 25 Juli 2021.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Jokowi secara live streaming yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) malam.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi seperti dikutip dari RMOL.
Ia menegaskan PPKM darurat yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli ini merupakan satu langkah intervensi yang harus diambil pemerintah karena sejumlah pertimbangan.
Pertama, PPKM dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 yang melonjak tinggi sejak akhir bulan Juli. Kedua, mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS), sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19.
“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” sambung Jokowi.
Maka dari itu, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli karena sudah melihat penurunan angka kasus Covid-19.
“Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ungkap Jokowi. [wip]