(IslamToday ID) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi sorotan setelah kembali memotong hukuman terdakwa kasus korupsi. Terbaru, pengusaha Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat “kebaikan” majelis hakim di tingkat banding tersebut.
Djoko dihukum dengan pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Hal yang meringankan hukuman Djoko karena yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp 546.468.544.738.
Sedangkan hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Hakim tingkat banding mengungkapkan sejumlah hal meringankan.
Pinangki dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyesal, ikhlas dipecat sebagai jaksa, bisa diharapkan menjadi warga yang baik, dan seorang ibu yang mempunyai anak berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan buah hatinya.
Sementara itu, berdasarkan catatan KPK, sepanjang tahun 2019-2020 sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK di mana hukuman terhadap para terdakwa korupsi dikurangi oleh MA. Baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
Beberapa di antara pelaku korupsi itu ialah pengusaha Billy Sindoro, pengacara kawakan OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, hingga Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
KPK menilai diskon hukuman bagi para pelaku korupsi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, korting hukuman koruptor juga bisa menggerus efek jera.
“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fenomena diskon hukuman para koruptor memperlihatkan bahwa agenda pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi menjadi perhatian. Lembaga peradilan dinilai tak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Berdasarkan pemantauan persidangan, ICW menemukan rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
“Ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (30/7/2021).
Kurnia menyoroti perihal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.
Perma itu berisi pedoman pemidanaan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang satu di antaranya mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Kurnia meminta agar hakim di seluruh tingkatan peradilan dapat mengimplementasikan Perma tersebut.
“MA juga harus menegaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma No 1/2020 ini. Misalnya, ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawas MA,” ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan banyak faktor yang melatarbelakangi pemberian diskon hukuman para pelaku korupsi menjadi marak pada akhir-akhir ini.
Di antaranya seperti perspektif korupsi yang dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa hingga purnatugas almarhum Artidjo Alkostar.
“Itu kemudian seakan-akan setelah Artidjo enggak ada maka kemudian sesuatu menjadi keberbalikan. Dulu kalau Artidjo hukuman (koruptor) naik, nah sekarang kalaupun tidak naik, (hukuman) tetap,” kata Boyamin.
Ia menyebut kondisi tersebut merupakan permasalahan yang sangat serius. Oleh karena itu, katanya, setiap hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi harus dilakukan pembinaan.
“Pertimbangan diskon hukuman sudah aneh-aneh. Itu harus jadi perhatian Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA untuk melakukan pembinaan. Kalau perlu orang-orang yang memutus itu tidak layak promosi, naik pangkat, dan sebagainya,” pungkas Boyamin. [wip]