(IslamToday ID) – Seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Jokowi terkait dengan kebijakan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Situs resmi PTUN Jakarta yang dikutip Selasa (10/8/2021), memperlihatkan dalam petitum gugatannya, Aslam meminta hakim memutuskan pelaksanaan PPKM tidak sah karena bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Gugatan kedua adalah soal penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diminta batal atau tidak sah.
Ketiga, meminta pemerintah menghentikan PPKM dan mencopot Luhut dari koordinator PPKM. Keempat, mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialaminya senilai Rp 300.000 (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM darurat tanggal 3 Juli 2021.
Kelima, menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
Sebelumnya, PPKM resmi diterapkan pada 3 Juli lalu. Namun belakangan, karena tren penyebaran kasus belum terkendali, kebijakan itu diperpanjang dalam beberapa periode PPKM. Senin kemarin, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan-masukan dari berbagai ahli di bidangnya.
Sesuai dengan keputusan rapat kabinet bersama Presiden Jokowi, kata Luhut, evaluasi PPKM level 4 Jawa-Bali dilakukan sekali sepekan. Sementara, evaluasi PPKM level 4 luar Jawa-Bali dilakukan sekali dua pekan. Evaluasi kedua kawasan ini tidak bisa disamakan karena perbedaan infrastruktur.
Di tempat lain, Walikota Bandung Oded M Daniall berharap Presiden Jokowi tidak memperpanjang kembali PPKM dengan tingkatan level di kabupaten/kota. Sebab aturan tersebut membuat ekonomi masyarakat terpuruk.
“Tentu harapan saya sebagai wali kota tidak diperpanjang (PPKM). Masyarakat sudah lelah,” ujar Oded seperti dikutip dari IDN Times.
Menurutnya, penghentian PPKM level 4 di Bandung seharusnya bisa selesai. Sebab angka penyebaran virus corona sudah mulai menurun. Selain itu, keterisian tempat tidur di rumah sakit pun perlahan stabil.
“Indikasinya banyak yang sudah menurun, tapi saya belum update (perbaharui) lagi,” katanya.
Meski demikian, Oded meminta masyarakat tidak lengah dengan kemungkinan penyebaran virus. Justru dengan adanya perbaikan persentase ini protokol kesehatan harus ditingkatkan agar tidak kembali ada lonjakan kasus.
Untuk relaksasi aturan di Kota Bandung, Oded belum bisa memastikannya. Meski ada permintaan dari pengusaha kafe dan restoran serta pelaku pariwisata, tapi kebijakan utuh masih dari pemerinah pusat.
Namun, untuk relaksasi pertama Pemkot Bandung lebih mengarahkan pada pelaku usaha kecil seperti kuliner agar bisa membuka dagangan untuk makan di tempat. “Ya itu harapan saja,” ungkap Oded.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil tengah memperjuangkan agar ada pelonggaran di tengah kondisi pandemik Covid-19 yang belum mereda. Salah satu yang tengah diusahakan adalah pembukaan kafe dan restora yang selama ini tidak diperbolehkan membuka layanan makan di tempat atau dine in.
Menurutnya, Pemprov Jabar sedang mengajukan izin agar PPKM bisa berbasis mikro atau level kecamatan. Dengan demikian, dalam satu kabupaten/kota bisa ada satu kecamatan yang masuk kategori PPKM Level 4, atau 3 bahkan 1. Dengan perubahan ini diharap pembelajaran di sekolah pun bisa dibuka secara bertahap. [wip]