(IslamToday ID) – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah telah mengimpor beras 41.600 ton selama Januari-Juli 2021 dengan nilai 18,5 juta dolar AS.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mempertanyakan komitmen pemerintah untuk tidak mengimpor beras sepanjang 2021 karena produksi dan stok di dalam negeri yang memadai.
Menurut Sudin, impor tersebut dilakukan tanpa izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Selain itu, beras yang masuk ia sebut dipasok oleh beberapa negara termasuk Vietnam dan Thailand.
“Ini kan kendala, jangan ada disembunyikan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perum Bulog, Senin (30/8/2021).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan bahwa impor tidak dilakukan oleh BUMN pangan tersebut. Ia menduga impor beras dilakukan untuk jenis beras khusus.
“Sampai sekarang kami tidak ada penugasan dan kami tidak melaksanakan impor beras. Adapun data BPS tersebut setelah ditelusuri adalah izin beras khusus yang memang dulunya harus lewat Bulog. Namun hari ini kami tidak pernah tahu mengenai izin impor beras khusus ini,” kata Budi seperti dikutip dari Tempo.
Ia menjelaskan impor beras khusus dilakukan di luar kewenangan Bulog. Importirnya pun mencakup instansi atau perusahaan yang menerima surat persetujuan impor. “Karena itu langsung ke instansi atau perusahaan. Sampai saat ini Bulog tidak impor beras,” tambahnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, importasi hanya diperkenankan untuk keperluan umum, hibah, dan keperluan lain.
Impor untuk keperluan umum dan hibah hanya bisa dilakukan oleh BUMN pangan, dalam hal ini Perum Bulog, untuk jenis beras dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen sampai 25 persen dengan kode HS 10063099.
Adapun untuk keperluan lain mencakup beras-beras khusus seperti beras ketan, beras pecah, beras jenis Hom Mali dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen, serta beras Japonica, Jasmine, Basmati, dan lainnya dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.
Beras khusus bisa diimpor oleh perusahaan dengan angka pengenal importir produsen (API-P) untuk kebutuhan bahan baku industri dan impor oleh BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri.
Sekretaris Perum Bulog Awaluddin Iqbal menyatakan stok beras sisa impor 2018 masih mencapai 275.000 ton hingga awal semester kedua tahun ini.
Stok beras sisa impor itu relatif menurun jika dibandingkan dengan data terakhir yang dirilis Bulog sebesar 275.811 ton pada Maret 2021. “Saat ini sisa beras impor sebesar 186.952 ton. Tetapi yang turun mutu jumlahnya masih di kisaran 106.000 ton,” kata Awaluddin seperti dikutip dari Bisnis, Senin (30/8/2021).
Ia mengatakan terdapat sekitar 88.000 ton beras sisa impor yang sudah dikeluarkan selama hampir satu semester belakangan.
“Kami proses, misal di-mixing. Artinya ada beras yang bisa diselamatkan, tidak semua turun mutu dan dijual dengan mekanisme kami,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mengakui Bulog masih belum memiliki keputusan ihwal stok beras sisa impor yang terlanjur mengalami penurunan mutu tersebut. Hanya saja, ia mengklaim beras itu masih dapat disalurkan kembali ke masyarakat.
“Perlu dicatat beras turun mutu ini bukan berarti tidak bisa disalurkan. Masih bisa diproses kembali,” katanya.
Politikus PKS Slamet juga menyatakan kekesalannya karena pemerintah yang pernah berjanji tidak akan ada impor selama 2021, ternyata diingkari.
Slamet mengatakan, pemerintah mengelak adanya importasi beras. Dan dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bulog, Slamet menanyakan status Kementerian Perdagangan apakah tidak termasuk bagian dari pemerintahan Presiden Jokowi.
“Saya menanyakan kepada Pak Buwas (Budi Waseso) kalau beras khusus itu legal apa ilegal?” kata Slamet dalam RDP, Senin (30/8/2021). Dan Dirut Bulog pun menjawab legal.
Padahal, kata Slamet, Presiden Jokowi memastikan bahwa di tahun 2021 ini tidak ada impor beras, namun datanya menunjukkan adanya impor beras.
“Jangan sampai pemerintah ini hanya memilah-milah data yang faktanya ada impor, tapi dikatakan tidak ada impor. Saya sampaikan di meja yang terhormat ini agar datanya clear,” imbuhnya.
Mau disebut apa saja, kata Slamet, beras yang sudah masuk ke wilayah Indonesia secara legal, itu artinya beras impor. “Jangan sampai pemerintah mengingkari,” tandasnya.
Sebab, importasi beras khusus yang dilakukan pemerintah ini sangat merugikan rakyat kecil terutama petani. [wip]